Breaking News

IP Edarkan Sabu Berkamuflase Dagang BuahTerbongkar Berkat Kinerja AKP Candra Beserta Anggotanya



BANGKA BARAT, garismerah.web.id - Fakta baru terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/11/2026).

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya, seizin Kapolres Bangka Barat, membeberkan secara gamblang kronologi penangkapan seorang pria berinisial IP alias I (29), warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Candra, berdasarkan informasi dan hasil pemantauan anggota di lapangan, IP yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang buah diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Jebus kemudian meningkatkan pemantauan dan melaksanakan patroli secara intensif di wilayah Desa Puput.

Saat menjalankan patroli, petugas melihat seorang pria keluar dari kawasan garasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak didekati petugas, pria tersebut justru melarikan diri sehingga anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran.

Pengejaran berakhir di persimpangan empat lampu merah Desa Puput. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan IP.

"Pada saat penangkapan kebetulan ada Kepala Dusun dan Ketua RT di lokasi. Mereka langsung menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan anggota kami," ungkap AKP Candra dalam konferensi pers.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di dalam kotak penyimpanan bagian depan sepeda motor Yamaha Xeon milik IP.

Setelah bungkusan tersebut dibuka, ditemukan plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Lebih lanjut, AKP Candra mengungkapkan bahwa saat diamankan, IP mengakui barang haram tersebut merupakan sabu yang baru saja diambil dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diambil setelah dirinya dihubungi oleh seseorang yang memintanya untuk segera mengedarkan barang haram tersebut.

Modus Jual Sabu Berdasarkan Pesanan

Dalam keterangannya, AKP Candra juga membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan IP dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka disebut melayani penjualan sabu berdasarkan pesanan dari para pembeli. Sementara menunggu pesanan, IP tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya sebagai pedagang buah.

Dengan demikian, aktivitas berdagang buah tersebut berjalan bersamaan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kini tengah didalami penyidik.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 118,5 gram.

Saat ini, IP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polsek Jebus bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap identitas dan keberadaan pemasok yang disebut tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. 

Yuni

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION