Breaking News

Sentil Pejabat Suka Sembunyikan Aset, MAKI: Ketahuan Nggak Lapor LHKPN, Ya Sudah Rampas Aja!


JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung penuh usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar aset milik pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara. Dilansir dari RCTI+, Boyamin menilai langkah tersebut sangat krusial dan memiliki dampak positif yang tinggi dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

​Boyamin menegaskan bahwa pengisian LHKPN secara jujur merupakan kewajiban undang-undang sekaligus bagian dari pelaksanaan sumpah jabatan.

​“Setuju sekali (dengan usulan Johanis Tanak) karena apa pun itu bentuk menjalankan sumpah pejabat-pejabat,” ujar Boyamin Saiman.

​Ia mengingatkan bahwa saat dilantik, setiap pejabat berikrar untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

​“Nah salah satu undang-undang kan LHKPN untuk mengisi jujur, kalau tidak jujur mengisi ya wajar dan sah untuk dirampas,” ujarnya.

​“Jadi saya sangat setuju sekali kalau aset-aset yang tidak didaftarkan LHKPN kemudian dirampas. Karena memang undang-undang yang mengatur LHKPN sudah jadi kewajiban pejabat untuk mengisi, kalau bohong kan dia melanggar undang-undang, maka dirampas itu,” sambungnya.

​Lebih lanjut, Boyamin membeberkan bahwa penerapan aturan tersebut akan memberikan efek jera yang nyata sehingga para pejabat tidak lagi berani menyembunyikan kekayaan.

​“Manfaatnya sangat tinggi, karena orang jadi takut korupsi, karena apa? Dia berusaha menyembunyikan aset, ketahuan tidak dilaporkan, ya sudah dirampas aja,” tuturnya.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION