BANGKA, garismerah.web.id — Aktivitas penambangan timah tanpa izin (PETI) dilaporkan kembali beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) Bokor, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Sejumlah unit ponton rajuk jenis tower dan sebu-sebu terpantau beraktivitas secara intensif di lokasi tersebut pada Senin (19/10/2026).
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun di lapangan, pengoperasian kembali sarana tambang tersebut diperkirakan baru berlangsung dalam satu hingga dua minggu terakhir. Padahal, kawasan hutan negara tersebut sebelumnya telah mendapatkan tindakan penertiban resmi dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) bersama aparat kepolisian setempat.
Di area tambang, beberapa warga lokal yang sedang melakukan aktivitas ngelimbang timah membeberkan dugaan kepemilikan operasional tambang tersebut.
“Punya Bos Sajad,” ungkap seorang warga perempuan saat ditemui wartawan di lokasi kawasan HP Bokor, Merawang, Senin (19/10/2026).
Secara eksplisit, penambangan di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa izin resmi dari pemerintah pusat melanggar sejumlah regulasi hukum berat di Indonesia, antara lain:
• UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H): Melarang setiap orang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ) mengenai keharusan berita yang berimbang (cover both sides) dan penegakan asas praduga tak bersalah, upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada pihak yang disebut warga, yakni Bos Sajad. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan kepemilikan aktivitas tambang tersebut.
Sementara itu, jurnalis juga sedang mengupayakan konfirmasi susulan kepada pihak KPHP serta Kepolisian Resor (Polres) Bangka guna meminta keterangan resmi terkait langkah penindakan hukum berkelanjutan dan evaluasi penertiban di kawasan HP Bokor Merawang.
(Tim AWAM Babel)



Social Header