Breaking News

Ratusan PIP Milik Mitra PT Timah Padati Pasir Padi, LPM Masjid Jamik Tolak Aktivitas Berdasarkan Perda Larangan

 

PANGKALPINANG, garismerah.web.id — Perairan depan Pantai Pasir Padi dan Pantai Tanjung Bunga kini dipenuhi ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) milik mitra PT Timah. Air laut yang dulu jernih berubah keruh pekat, pasir pantai terkikis, abrasi mengancam permukiman, dan mata pencaharian nelayan serta pelaku wisata terancam. Padahal, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas tambang (zona nol tambang) melalui Peraturan Daerah.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Masjid Jamik mengecam keras pelanggaran yang terang-terangan ini.

Perda Sudah Melarang, Namun PIP Tetap Beroperasi

Achmad Ferdy Firmansyah, Ketua LPM Masjid Jamik, menegaskan bahwa Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang secara tegas menetapkan seluruh wilayah kota termasuk perairan pesisir sebagai kawasan tanpa aktivitas pertambangan.

"Tidak ada ruang untuk pertambangan, baik di darat maupun di perairan pesisir. Namun hari ini, ratusan ponton beroperasi tepat di depan mata warga seolah-olah Perda tersebut tidak berlaku," tegasnya.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Achmad Ferdy menegaskan adanya pelanggaran berlapis

1. UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 27 ayat (1) menyatakan melarang penambangan di kawasan pariwisata, permukiman, dan pelindung pantai;

2. Pasal 18 UUD 1945 menjamin hak dan kewenangan daerah mengatur rumah tangganya sendiri;

3. Prinsip Tata Ruang — Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan RTRW adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

Dampak Nyata Dirasakan Warga

- Air laut keruh pekat, ekosistem rusak

- Pasir pantai terkikis, abrasi mengancam daratan

- Hasil tangkapan nelayan menurun drastis

- Potensi pariwisata tergerus

Tuntutan LPM Masjid Jamik & Seluruh LPM Se-Kota Pangkalpinang

LPM Masjid Jamik mengajak seluruh LPM se-Kota Pangkalpinang bersatu menyuarakan aspirasi rakyat, dengan menuntut:

1. Nyatakan tidak sah dan hentikan seketika seluruh perjanjian/kemitraan pertambangan yang bertentangan dengan RTRW Kota Pangkalpinang;

2. Hentikan segera seluruh aktivitas PIP di Pantai Pasir Padi dan Tanjung Bunga karena ini zona nol tambang, tidak ada ruang tawar-menawar;

3. Cabut IUP yang tumpang tindih dengan wilayah Kota Pangkalpinang, izin yang melanggar tata ruang adalah izin cacat hukum;

4. Ganti rugi & pemulihan lingkungan seperti pulihkan pantai, laut, dan ekosistem yang telah rusak;

5. Pemda tegakkan kewenangan sendiri tidak perlu menunggu instruksi pusat, Perda sudah jelas, tinggal dilaksanakan.

Pantai Ini Bukan Milik PT Timah

"Pantai ini bukan milik PT Timah, melainkan milik seluruh rakyat Bangka Belitung, hari ini dan untuk anak cucu esok hari. Peraturan Daerah berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali: BUMN, Swasta, maupun Perorangan," tegas Achmad Ferdy Firmansyah.

Sumber: Media, Informasi dan Komunikasi LPM Masjid Jamik Pangkalpinang.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION