BANGKA BARAT, garismerah.web.id — Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pada Rabu (14/10/2026) terkait keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan diduga pasir timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dijelaskan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak keberhasilan pengungkapan Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Bangka Barat pada Senin, 12 Oktober 2026, sekira pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.
Modus Operandi
"Pelaku menyamarkan diduga pasir timah ke dalam 9 buah kardus yang dibungkus karung, lalu menyusupkannya ke dalam bagasi mobil bus penumpang umum. Komoditas ini diangkut seolah-olah barang biasa untuk mengelabui pemeriksaan petugas pelabuhan," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen ketika konferensi pers.
Untuk barang bukti dan para tersangka, dikatakan Helen telah diamankan Mako Satpolairud Polres Bangka Barat.
"Barang bukti berupa 9 buah kardus berisikan diduga pasir timah, 1 unit mobil bus penumpang umum (27 penumpang dan 1 kenek turut diperiksa), 4 unit alat komunikasi / handphone dan para terduga yakni sopir 1 dan sopir 2 serta M selaku penitip barang telah kita amankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat," beberapa Helen.
Sementara itu, Kasatpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, SH menambahkan kronologis singkat kejadian.
"Sebelumnya Satpolairud Polres Bangka Barat mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan, Saat melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Tanjung Kalian, Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Bangka Barat mencegat satu unit mobil bus penumpang. Pemeriksaan bagasi pun dilakukan dan ditemukan sembilan kardus berisi diduga pasir timah yang tersembunyi di dalam karung," kata Yudi.
Ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan sah pengangkutan minerba, lanjutnya, kedua sopir tidak dapat menunjukkannya.
"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas yang jelas dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari para sopir, barang tersebut dititipkan oleh Sdr. M. Tim segera melakukan pengembangan lapangan dan berhasil mengamankan Sdr. M di kediamannya tanpa perlawanan," jelas Sang Kasatpolairud dengan mimik serius.
Seluruh terduga beserta barang bukti saat ini berada di Markas Komando Satpolairud Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak kepolisian terus menelusuri asal-usul penambangan serta tujuan akhir pengiriman pasir timah tersebut.
"Terduga disangkakan melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan mengenai pengangkutan, penampungan, atau pengolahan hasil tambang tanpa izin resmi," sebutnya.
Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah hukum dan menindak tegas segala bentuk pengangkutan maupun tata niaga mineral tambang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Yuni


Social Header