BANGKA BARAT, garismerah.web.id – Komandan Kodim (Dandim) 0431/Bangka Barat, Letkol Czi Fadil S.E., M.I.P menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode 17 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Pemusnahan barang rampasan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan meliputi sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu, seberat 144,966 gram.
2. Narkotika jenis ganja, seberat 162,02 gram.
3. Narkotika jenis pil ekstasi, sebanyak 16 butir.
4. Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 14 perkara, berupa barang bukti antara lain senjata tajam, celana, baju, dan barang lainnya.
5. Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), sebanyak 8 perkara, berupa barang bukti antara lain senjata tajam, fiber ikan, sakan, selang spiral, selang kompresor, karpet, dan barang lainnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum kepada masyarakat.
Kehadiran Dandim 0431/Bangka Barat menunjukkan dukungan TNI terhadap upaya penegakan hukum serta memperkuat sinergi antara TNI, Kejaksaan, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0431/Bangka Barat menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan faktor penting dalam menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
" Melalui kegiatan ini, diharapkan komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dapat terus ditingkatkan ". Tegasnya
Kodim 0431/Bangka Barat akan terus mendukung koordinasi dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat serta seluruh unsur terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing demi terwujudnya Kabupaten Bangka Barat yang aman, tertib, dan kondusif.
Sumber : Pendim 0431/Bangka Barat




Social Header