JEBUS, garismerah.web.id — Aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Kecamatan Jebus, dinilai masih menantang ketentuan hukum, sementara belum terlihat penindakan tegas berbasis supremasi hukum dari Danpos Kampak‑Ditpolairud Polda Babel maupun Satpolairud Polres Bangka Barat.
Supremasi hukum sebagai prinsip utama negara hukum berarti peraturan ditegakkan secara mutlak, konsisten, dan tanpa tebang‑pilih terhadap siapa pun yang melanggarnya. Penindakan tegas tersebut didasari pada persamaan di depan hukum, kepastian hukum, transparansi‑akuntabilitas, serta objektivitas bebas intervensi, yang didukung oleh aparat berintegritas, sistem peradilan yang adil, dan partisipasi masyarakat.
Sejauh ini, Satpolairud Polres Bangka Barat dan instansi terkait telah melakukan beberapa langkah penindakan yang bersifat humanis, namun hal tersebut belum mampu menghentikan operasi para pelaku tambang ilegal di DAS Kampak. Bahkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah turun ke lapangan dan mendapati puluhan ponton tower rajuk masih beroperasi di wilayah tersebut.
Pengamat lingkungan Babel, Adi, SPi, menilai kurangnya ketegasan ini menjadi tanda tanya besar, terlebih lokasi DAS Kampak berada di bawah wilayah pengawasan Danpos Kampak.
“Kerusakan habitat di DAS Kampak nampaknya tak dipedulikan oleh para pelaku tambang, bahkan Kapolres Bangka Barat pun belum memberikan ultimatum tegas untuk menegakkan supremasi hukum,” ujar Adi, Senin (26/10/2026).
Ia memperingatkan bahwa jika dibiarkan terus‑menerus, ekosistem DAS Kampak akan rusak parah akibat penggalian tower rajuk.
“Polres Bangka Barat harus ambil sikap tegas, menertibkan dan mengamankan para pelaku tambang DAS Kampak, termasuk pihak penduga pendukungnya seperti oknum wartawan, warga, maupun aparat penegak hukum. Intinya, tangkap dan proses hukum, karena kita ini negara hukum yang berlandaskan supremasi hukum,” tegasnya.
Adi juga meminta agar Danpos Kampak melaporkan secara proaktif aktivitas tambang yang terdeteksi ke Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Babel, bukan hanya menunggu informasi muncul dari pemberitaan media.
“Sudah pasti Danpos Kampak mengetahui aktivitas itu karena masuk wilayah pengawasannya. Harus dilaporkan ke Polres dan Ditpolairud, jangan diam saja,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan atau hak jawab dari pihak‑pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menerapkan prinsip cover both side.
Yuni


Social Header