PEKANBARU, garismerah.web.id - Pengurus Pimpinan Cabang (PC) NIBA KSPSI Kota Pekanbaru membantah pernyataan Ketua PC FSP NIBA/KSPSI AGN Kota Pekanbaru, Buyung Achmad Chan, yang menyebut pihak NIBA di bawah kepemimpinan Yanmar alias Ateng Cs melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa parang terhadap anggota bongkar muat NIBA AGN Kota Pekanbaru.
Bantahan tersebut disampaikan Sekretaris PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru, Doni Herman Ginting, terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Doni, kedatangan pihaknya ke kawasan Swalayan Budiman bukan untuk menghentikan aktivitas bongkar muat, melainkan memenuhi undangan dari pihak manajemen Swalayan Budiman untuk membicarakan persoalan bongkar muat barang di kawasan tersebut.
“Sebenarnya kedatangan kami selaku perwakilan PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru diundang oleh pihak manajemen Swalayan Budiman untuk membicarakan terkait bongkar muat barang di kawasan Swalayan Budiman. Tidak ada kegiatan bongkar muat yang kami hentikan,” ungkap Doni.
Doni mengatakan, dalam pertemuan tersebut kemudian terjadi cekcok antara kedua pihak. Ia mengklaim salah satu anggota PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru menjadi korban pemukulan menggunakan kayu dan besi oleh salah satu pihak dari PC FSP NIBA/KSPSI AGN Kota Pekanbaru.
Akibat kejadian tersebut, menurut Doni, terdapat dua anggota PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru yang mengalami luka cukup serius dan harus mendapatkan penanganan medis hingga menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru.
“Dengan terjadinya peristiwa tersebut, seharusnya pihak manajemen Swalayan Budiman dapat menjadi penengah sehingga tidak terjadi pertikaian dan korban. Kami sangat menyayangkan pihak manajemen Swalayan Budiman seolah berdiam diri, padahal pihak manajemen yang mengundang pihak PUK Binawidya PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru,” katanya.
Bantah Instruksi Teror terhadap Perusahaan
Doni juga membantah pernyataan yang menyebut pengurus PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Yanmar alias Ateng memberikan instruksi kepada pihak tertentu untuk melakukan teror terhadap perusahaan.
“Pernyataan Ketua PC FSP NIBA/KSPSI AGN Kota Pekanbaru, Buyung Achmad Chan melalui salah satu media online tersebut tidak benar. Pengurus PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Yanmar Ateng tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melakukan teror kepada pihak perusahaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara organisasi, PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru mengedepankan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme yang baik dan sesuai ketentuan.
“Kami selaku pengurus PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru secara legalitas hanya melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak perusahaan melalui jalan yang baik,” ujar Doni.
Klaim Memiliki Legalitas Organisasi
Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menjelaskan mengenai legalitas keberadaan PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru.
Menurutnya, organisasi tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.16/Men/2001.
Doni menyebut PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru juga telah tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan nomor bukti pencatatan 03/OP--PDSP/CAT/TK-HK/2001 tertanggal 4 September 2001.
“Keberadaan PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru ini sah secara hukum dan telah lama eksis selama puluhan tahun. Keberadaan kami tidak sama dengan NIBA-NIBA lain yang merasa mempunyai legalitas yang sah,” tuturnya.
Imbau Anggota Menahan Diri
Menyikapi persoalan yang terjadi, Doni mengimbau seluruh jajaran PUK dan anggota PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban di Kota Pekanbaru.
“Kami pengurus PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru mengimbau kepada seluruh PUK untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Tetap menjaga ketertiban dan keamanan Kota Pekanbaru. Biarlah peristiwa ini diproses oleh penegak hukum,” pungkas Doni.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dalam rilis ini merupakan penjelasan dari pihak PC NIBA KSPSI Kota Pekanbaru. Pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan maupun bantahan tersebut.
Red


Social Header