Breaking News

Nama BHS‑Bayu Menjadi Sorotan: Dugaan Permintaan Uang Hapus Berita, DAS Kampak, Hingga Polemik Akun TikTok

 

BANGKA BARAT, garismerah.web.id — Nama BHS alias Bayu menjadi pusat perhatian publik setelah beredar dugaan permintaan uang dengan imbalan penghapusan pemberitaan terkait aktivitas pertambangan, beserta sejumlah isu lain yang turut mengaitkan namanya.

Awalnya, Bayu pernah memuat pemberitaan mengenai aktivitas tambang milik pengusaha berinisial BB di kawasan tak jauh dari Bandara Depati Amir, Pangkalpinang. Menurut informasi yang diperoleh, pihak BB yang khawatir dengan dampak pemberitaan tersebut kemudian menghubungi Bayu. Di sana muncul dugaan bahwa Bayu menawarkan penghapusan berita dengan biaya sebesar Rp1.000.000.

Dugaan ini semakin mengemuka setelah beredar tangkapan layar bukti transfer sebesar Rp1 juta ke rekening Seabank atas nama Bayu Hendra Saputra pada Senin (19‑10‑2026). Dalam unggahan tersebut, pihak pengirim dana mempertanyakan kapan berita mengenai tambangnya akan dihapus, sehingga memunculkan pembahasan terkait etika jurnalistik.

Isu‑isu lain yang mengaitkan nama Bayu

Selain dugaan permintaan uang terkait berita tambang dekat bandara, nama ini juga dikaitkan dengan beberapa kasus lain yang masih dalam tahap penelusuran 

1. Dugaan terkait tambang DAS Kampak: Informasi beredar adanya permintaan uang koordinasi media kepada penambang sebesar Rp25.000 per kilogram timah, yang diduga dipotong langsung dari hasil penjualan.

2. Dugaan penipuan di Parit Tiga: Seorang pengusaha asal Kecamatan Parit Tiga telah melaporkan pria bernama Bayu ke Polsek Jebus dengan kerugian yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

3. Polemik akun TikTok News Digital Babel: Akun ini diduga mengunggah ulang karya jurnalistik milik media lain tanpa izin, sehingga memunculkan pertanyaan terkait hak cipta dan etika konten. Hubungan kepemilikan akun dengan Bayu masih perlu diverifikasi.

Catatan redaksi: Hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah semua dugaan di atas merujuk pada orang yang sama. Semua informasi masih berupa dugaan dan sedang dalam proses verifikasi.

Mekanisme yang tersedia

Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang‑Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara dugaan pelanggaran hukum akan diproses jika ada bukti yang cukup di tangan aparat penegak hukum.

Redaksi masih berusaha mengonfirmasi kebenaran laporan ke Polsek Jebus serta mendalami keterkaitan dengan kasus‑kasus lain yang disebutkan. Ruang klarifikasi tetap dibuka bagi Bayu Hendra Saputra, pengusaha BB, pengelola akun News Digital Babel, dan pihak‑pihak lain yang disebut dalam berita ini.

Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, namun kejelasan tersebut harus didasari pada bukti dan konfirmasi resmi, bukan sekadar tuduhan yang saling bertaut.

Yuni

 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION