Breaking News

Minta MK Hapus Syarat Keseragaman Nasional Parpol, PHI dan Akademisi UI Ajukan Judicial Review

JAKARTA — Partai Hijau Indonesia (PHI) bersama dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Mohammad Novrizal Bahar, resmi mendaftarkan permohonan pengujian materiil (judicial review) Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari siaran pers resmi PHI dan Pillar Law Firm, gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011 ini diajukan untuk membuka ruang pendirian partai politik serta menghapus syarat keseragaman nasional yang dinilai tidak demokratis.

​Para pemohon menilai aturan yang mewajibkan pembentukan partai politik bersifat nasional—dengan syarat memiliki kepengurusan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan—sebagai hambatan berat (barrier to entry). Ketentuan tersebut dianggap telah mengubah hak berserikat warga negara menjadi hak istimewa yang hanya sanggup diakses oleh pemodal besar.

​Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa UUD 1945 tidak pernah menyyaratkan partai politik harus bersifat nasional. Selain itu, syarat ini dinilai inkonsisten dengan praktik partai politik lokal yang sudah berjalan di Aceh, serta bertolak belakang dengan konteks pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah pasca-Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024.

​Para pemohon menekankan bahwa penyederhanaan partai politik seharusnya dilakukan melalui penataan fraksi di parlemen (parliamentary threshold), bukan dengan mematikan hak warga negara untuk mendirikan partai sejak dari hulu.

​Pernyataan Langsung Narasumber (Statement):
​Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Pillar Law Firm):

​“Syarat yang mewajibkan kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi di Indonesia sekadar untuk mendapatkan status badan hukum adalah bentuk penindasan hak berserikat, bukan sekadar pembatasan. Norma ini menyaring perhimpunan politik bukan berdasarkan dukungan atau gagasan, melainkan berdasarkan kedalaman kantong. Ini adalah bentuk komersialisasi hak politik yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.”

​Roy Murthado (Ketua Umum Partai Hijau Indonesia/PHI):

​“Sebagai partai yang fokus pada isu lingkungan dan keadilan sosial, gerakan kami tumbuh dan berakar kuat di daerah-daerah yang mengalami krisis ekologis. Namun, selama lebih dari 14 tahun sejak didirikan pada 2012, PHI terhalang mendapatkan status badan hukum sah semata-mata karena tidak memenuhi ambang batas syarat sebaran wilayah nasional yang rasional. Permohonan ini kami ajukan agar aspirasi warga di daerah tidak terus-menerus terpinggirkan.”

​Dr. Mohammad Novrizal, S.H., LL.M. (Dosen FH UI / Pemohon II):

​“Pilihan pemilih dalam pemilu semakin menyempit karena adanya monopoli partai-partai besar yang menutup pintu bagi hadirnya kekuatan politik baru. Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh MK harus diimbangi dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah agar demokrasi kita kembali sehat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.”
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION