Breaking News

Menyala Bos Ku!! Jelang Tutup Tahun 2026, Pasar Timah Memanas, Smelter di Jelitik Diduga Beli Pasir Timah Ilegal, Transaksi Tunai Jadi Modus Hindari Pajak



BANGKA, garismerah.web.id — Menjelang penutupan tahun 2026, dinamika tata niaga komoditas pasir timah di Kabupaten Bangka kembali memanas dan memicu sorotan publik. Sejumlah smelter swasta diduga berlomba-lomba memburu dan membeli pasir timah dari masyarakat untuk menutupi kekurangan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disepakati.

Hasil Investigasi AWAM Babel

Berdasarkan pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan Aliansi Wartawan Merdeka (AWAM) Bangka Belitung selama sepekan terakhir, terindikasi maraknya alur pasokan pasir timah yang bersumber dari aktivitas pertambangan tanpa izin, baik dari daratan Bangka, Pulau Belitung, maupun luar daerah.

Ketua AWAM Babel, Ahmad Wahyudi, mengungkapkan adanya dugaan pola transaksi pembayaran secara tunai (cash) dalam proses transaksi pasir timah dari pengepul ke oknum pengelola smelter. Praktik ini disinyalir menjadi modus untuk menghindari pencatatan pajak resmi serta mengelabuhi asal-usul bahan baku mineral.

"Dari hasil penelusuran kami di lapangan, IUP milik beberapa smelter yang beroperasi di kawasan Jeliti, Sungailiat, diyakini secara matematis tidak akan mampu memenuhi kuota produksi yang fantastis dalam RKAB mereka. Namun, fenomena di lapangan justru memperlihatkan puluhan tronton lalu lalang mengangkut balok maupun bahan baku timah menuju gudang penampungan di kawasan Pangkal Balam," tegas Ahmad Wahyudi, Minggu (18/10/2026).

Transaksi Tunai Diputus Jejak Digitalnya

Ia menambahkan, dugaan penggunaan transaksi tunai secara berulang sengaja diterapkan guna memutus jejak digital akuntansi audit. Langkah ini mempermudah klaim seolah-olah seluruh pasokan bahan baku pasir timah diproduksi secara legal dari IUP resmi perusahaan.

Indikasi kebocoran keuangan negara dan pajak daerah dinilai sangat berpotensi merugikan masyarakat secara luas. Di saat masyarakat menanggung beban kerusakan lingkungan, sebagian oknum pelaku usaha justru menikmati keuntungan besar dari praktik yang bertentangan dengan hukum.

AWAM Babel Desak Kejaksaan Turun Tangan

Atas temuan tersebut, AWAM Bangka Belitung secara resmi mendesak jajaran penegak hukum mulai dari Kejari Bangka, Kejati Babel, hingga Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung melakukan penyelidikan komprehensif.

"Kami meminta pihak Kejaksaan tidak ragu untuk masuk dan memeriksa sistem tata kelola keuangan serta audit alur bahan baku di smelter-smelter yang terindikasi nakal. Jangan sampai ada praktik pembiaran yang menguntungkan segelintir pihak, sementara negara dan daerah dirugikan," pungkas Wahyudi.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak pengelola smelter terkait di kawasan Jeliti, Sungailiat, serta instansi Dinas ESDM dan penegak hukum setempat guna memberikan porsi pemberitaan yang berimbang (cover both sides). (AWAM BABEL).

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION