MENDO BARAT, garismerah.web.id — Kasus pengalihfungsian kawasan hutan produksi seluas 81 hektar di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, yang telah beroperasi sebagai perkebunan sawit selama hampir delapan tahun, terus bergulir. Tiga orang telah ditetapkan tersangka yakni mantan Kades Penagan Ismail, mantan Penyuluh KPHP Sigambir Kotawaringin Firman, serta pengelola lahan Tjen Tjauw Tjhioeng alias Acung. Namun sosok yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik utama, Ko HD, hingga kini belum berstatus tersangka.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Lebih dari 20 Tahun
Jaksa penyidik menerapkan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana gabungan melebihi 20 tahun penjara.
Pembayaran Rp 10,2 Miliar Tak Menghentikan Proses Hukum
Terkait jika ada niat Ko HD membayar kerugian negara periode 2022–2025 sebesar Rp 10,2 miliar, publik menegaskan pembayaran tersebut tidak boleh menghentikan proses hukum. Proses peradilan harus tetap berjalan, mengingat kerugian negara telah terjadi selama hampir delapan tahun bukan hanya empat tahun yang diakui dalam nominal tersebut.
Sudah 8 Bulan Pemeriksaan, Identitas Pemodal Pasti Diketahui
Pengamat hukum menegaskan tidak mungkin penyidik Kejaksaan Negeri Bangka tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya lahan tersebut.
"Tidak mungkin penyidik tak mengetahui asal muasal perkebunan yang dikelola Acung! Tak mungkin juga dari belasan keterangan saksi selama 8 bulan tak memberitahu jika Ko HD adalah dalang yang bersembunyi di balik Acung," ujar salah satu pengamat hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, S.H., M.H., diminta segera menetapkan Ko HD sebagai tersangka.
Kerugian Negara Sebenarnya Di Atas Rp 20 Miliar
Jika dihitung sejak perkebunan berdiri delapan tahun silam, kerugian negara ditaksir melebihi Rp 20 miliar. Pembayaran Rp 10,2 miliar baru mencakup sebagian dari total kerugian yang terjadi.
Publik Menuntut:
- Segera menetapkan Ko HD sebagai tersangka;
- Memeriksa kembali saksi-saksi untuk mengungkap seluruh peran pihak terkait;
- Menerapkan pasal berlapis: gratifikasi, perambahan hutan tanpa izin, manipulasi data;
- Menghitung dan menagih kerugian negara secara utuh di atas Rp 20 miliar mencakup seluruh periode delapan tahun;
- Proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan, terlepas dari adanya pembayaran sebagian kerugian negara.
Keadilan tidak boleh hanya menyentuh mereka di lapangan, melainkan harus menjangkau pihak yang menikmati keuntungan terbesar.


Social Header