Bangka Barat, garismerah.web.id - IEDIL FADHLIYANSYAH, S.H., dari Kantor Hukum Iedil Fadhliyansyah, S.H. & Partners, selaku Kuasa Hukum SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok, menyampaikan klarifikasi dan keberatan resmi terhadap pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelanggaran pengisian BBM menggunakan jerigen di lokasi kami.
Setelah pengecekan fakta di lapangan, ditemukan perbedaan mendasar antara narasi pemberitaan dan kenyataan sesungguhnya.
1. FAKTA SEBENARNYA: Bukan Pertalite, Melainkan Pertamax.
Kendaraan yang dimaksud tidak membeli BBM bersubsidi (Pertalite), melainkan PERTAMAX BBM non-subsidi.
Narasi yang membangun kesan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak sesuai fakta. Perbedaan jenis BBM ini sangat mendasar dan seharusnya diverifikasi sebelum berita diterbitkan.
2. Tidak Ada Dasar Menyebut "Pelangsir BBM Subsidi"
Kesimpulan pelangsiran BBM subsidi tidak memiliki dasar fakta. Adanya jerigen/wadah di kendaraan bukan bukti bahwa BBM tersebut dijual kembali atau berjenis subsidi. Tidak ada bukti bahwa BBM itu disalurkan ke pihak lain. Narasi ini harus dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.
3. Pemberitaan Terbit Tanpa Konfirmasi ke Pihak SPBU
Kami menyayangkan tidak adanya konfirmasi kepada SPBU sebelum berita tayang. Padahal, konfirmasi sederhana dapat mengungkap:
- jenis BBM yang dibeli
- status subsidi/non-subsidi
- volume & data transaksi
- rekaman CCTV
- identitas petugas & kronologi
Hal ini melanggar prinsip akurasi dan keberimbangan Hal ini melanggar prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3.
4. Ada Potensi Pelanggaran Etika Jurnalistik
Pemberitaan dinilai berpotensi melanggar
- Prinsip Akurasi fakta jenis BBM keliru
- Prinsip Keberimbangan — pihak SPBU tidak diberi kesempatan menjelaskan
- Kewajiban Menguji Informasi — dugaan pelangsiran tidak diverifikasi
- Larangan Mencampur Fakta & Opini — langsung menyimpulkan pelanggaran tanpa bukti
5. Jangan Bangun Opini Sebelum Fakta Terbukti
Kebebasan pers harus disertai tanggung jawab. Harus dibedakan antara fakta, dugaan, dan kesimpulan. Mengisi BBM dengan jerigen ≠ pelangsiran BBM subsidi. Jangan mengaitkan peristiwa ini dengan kelangkaan BBM di Mentok tanpa data pendukung.
6. Pemberitaan Merugikan Reputasi SPBU
Narasi yang mengaitkan SPBU dengan penyalahgunaan BBM subsidi menimbulkan persepsi negatif dan merusak kepercayaan masyarakat. Permintaan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha tidak didasari fakta yang benar.
7. SPBU Siap Diperiksa Secara Objektif
Kami tidak menghindari pemeriksaan. Silakan diverifikasi:vRekaman CCTV, Data transaksi & jenis BBM, Volume pembelian, Sistem transaksi & identitas petugas Waktu & bukti lainnya
Dari semua itu akan terlihat jelas yang dibeli adalah PERTAMAX, bukan Pertalite.
8. Kami Minta Hak Jawab & Koreksi
Kami meminta media yang bersangkutan untuk
A. Mengoreksi fakta jenis BBM yang dibeli
B. Memberikan ruang Hak Jawab secara proporsional
C. Mengoreksi narasi "pembiaran pelangsiran" tanpa bukti
D. Mengoreksi kaitan dengan kelangkaan BBM di Mentok
E. Melakukan konfirmasi ke SPBU sebelum berita lanjutan diterbitkan
9. Batas Waktu 1×24 Jam — Langkah Hukum Jika Tidak Dikoreksi
Kami memberi waktu 1×24 jam untuk klarifikasi dan koreksi secara profesional. Jika diabaikan, kami akan menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers serta mempertimbangkan langkah hukum lainnya sesuai UU Pers dan ketentuan terkait.
10. Penegasan
SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok tidak pernah membenarkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan selalu menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan langsung menuduh pelangsiran hanya karena terlihat wadah pengisian. Periksa datanya, periksa CCTV-nya — barulah berpendapat.
Demikian pernyataan ini disampaikan.
untuk kebenaran dan perlindungan hukum.
(Rilis resmi IEDIL FADHLIYANSYAH, S.H. Kuasa Hukum SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok).


Social Header