Breaking News

Di Dalam IUP PT Timah Diperketat, Tambang di Luar IUP 7 Batang Pasir Padi (Line Kapal) Justru Disebut Semakin Marak

PANGKALPINANG, garismerah.web.id — Aktivitas penambangan timah di perairan sekitar Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, hingga pesisir Pantai Tanjung Bunga, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat, Kamis (08/10/2026).

Kawasan ini masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk termasuk Daerah Usaha 1556 yang mencakup luas sekitar 8.981 hektare, meliputi perairan Sampur dan sebagian Tanjung Bunga. Di dalam batas IUP, pengawasan dan pembatasan semakin diperketat. Namun persoalan justru muncul di wilayah yang disebut masyarakat sebagai 7 Batang Pasir Padi yang dinyatakan berada di luar batas IUP PT Timah di mana aktivitas penambangan justru dikabarkan semakin ramai.

"Yang Legal Dibatasi, yang Ilegal Malah Leluasa"

Seorang warga yang memantau langsung kondisi di lapangan menyampaikan kekhawatirannya.

"Wilayah 7 Batang di luar IUP sudah mulai beraktivitas. Lihatlah, tidak ada yang berani menertibkannya. Kayaknya ada yang masuk angin," ungkap sumber tersebut.

Sumber lain yang beraktivitas di dalam kawasan IUP PT Timah membandingkan perlakuan yang diterima.

"Ujung-ujungnya kami yang bekerja sesuai aturan justru dibatasi. Sementara yang di luar IUP malah leluasa beroperasi. Ramai di sana, sepertinya koordinasinya lancar," keluhnya.

Dugaan Kondisikan & Jaringan Perlindungan

Pantauan di lapangan mengonfirmasi keberadaan sejumlah ponton yang beroperasi di kawasan 7 Batang. Kawasan ini diketahui diminati karena potensi kandungan timahnya yang besar. Namun yang mengkhawatirkan, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut dapat berjalan karena adanya pihak tertentu yang "mengkondisikan" situasi.

"Kawasan ini diduga dikondisikan oleh pemain lama dan disebut memiliki akses hingga ke tingkat pimpinan kepolisian daerah," sebut sumber lapangan.

Dugaan ini tentu perlu diverifikasi dan ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Secara Terbuka

Persoalan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar yang layak dijawab secara transparan:

- Apakah kawasan 7 Batang benar-benar berada di luar IUP PT Timah?

- Siapa pemilik, pengelola, dan koordinator ponton yang beroperasi?

- Apakah ada dasar perizinan lain yang sah?

- Jika tidak ada izin, mengapa aktivitas ini berlangsung terbuka dan belum ditertibkan?

- Apakah benar ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut?

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Media ini berupaya meminta penjelasan resmi kepada Dirpolairud Polda Babel, Dirreskrimsus Polda Babel, serta Kapolda Babel terkait kondisi lapangan dan langkah penertiban.

Penegakan hukum terhadap pertambangan di perairan harus dilakukan secara adil dan transparan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lokasi tertentu, sementara aktivitas serupa di lokasi lain dibiarkan berjalan. Jika terbukti tidak memiliki izin, penindakan tidak boleh berhenti pada ponton dan pekerja lapangan. Aparat wajib menelusuri jejak pemodal, koordinator, penampung hasil tambang, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Karena di balik setiap ponton yang beroperasi, selalu ada pertanyaan yang lebih besar: siapa yang menggerakkan, dan siapa yang sebenarnya menikmati hasilnya?

Yuni

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION