BANGKA SELATAN, garismerah.web.id — Usai pemberitaan viral terkait dugaan pelanggaran keselamatan kerja (K3) di lokasi tambang mitra PT Timah di Jalur 2, Toboali, pihak yang disebut terlibat justru diduga menghindari klarifikasi dengan memblokir nomor telepon awak media.
SPK Ada, Tapi Aturan K3 Dikangkangi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pertambangan tersebut berjalan di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) bernomor TK.4.821 A Toboali. Meski memiliki izin resmi, aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 serta UU No. 1 Tahun 1970.
Seorang warga yang dipanggil Boim menegaskan bahwa setiap perusahaan penambangan baik BUMN maupun swasta wajib menempatkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) di lokasi. Tanpa kehadiran Ahli K3, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Tiga Nama Mencuat, Salah Satunya Anggota DPRD
Terdapat tiga pihak yang disebut mengelola kegiatan tambang di Jalur 2 menuju Kompleks Pemkab Bangka Selatan, yaitu berinisial DK, ASA, dan FI.
Salah satunya, ASA, diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan periode 2024–2029. Ketika dihubungi wartawan pada Rabu (30/9/2026), ASA mengaku tidak mengetahui soal persyaratan K3.
"Soal K3 itu saya kurang tahu. Tanyakan langsung ke PT Timah," jawabnya singkat.
Wasprod & Humas PT Timah Ikut Bungkam
Hingga Minggu (4/10/2026), Wasprod Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Benny P. serta Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan belum memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan terkait status kegiatan dan kepatuhan mitra terhadap aturan K3.
Menghindar Bukan Jawaban
Redaksi menegaskan bahwa pemblokiran kontak awak media demi menghindari konfirmasi justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan. Aturan K3 bukan sekadar formalitas tapi menyangkut nyawa dan keselamatan para pekerja di lokasi yang berisiko tinggi.
Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut. Prinsip keberimbangan tetap dijunjung tinggi, namun pertanyaan publik mengenai kepatuhan K3 di lokasi mitra PT Timah harus dijawab secara transparan.
Red


Social Header