Breaking News

Baksos Operasi Katarak Berbalut Atribut Partai di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Disorot

 


PANGKALPINANG, garismerah.web.id  – Kegiatan bakti sosial (baksos) operasi katarak yang diselenggarakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, menuai polemik tajam di tengah masyarakat. Pasalnya, acara layanan kesehatan tersebut tampak dipenuhi dengan atribut dan simbol partai politik tertentu, serta turut dihadiri oleh Walikota Pangkalpinang yang memberikan sambutan.

Kehadiran simbol-simbol partai di fasilitas kesehatan milik pemerintah ini memicu pertanyaan publik, apakah kegiatan tersebut murni aksi kemanusiaan atau justru bentuk pelanggaran aturan pemilu dan pembiaran oleh kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik lokal, Andi, secara tegas menyampaikan kritik kerasnya kepada awak media pada Senin sore (26/10).

"Tidak boleh, Apalagi kalau kegiatan tersebut menggunakan fasilitas dan ruang operasi di lantai 3 RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang yang disymbolkan sebagai kegiatan operasi katarak Rudianto Center bersama PDIP. Itu yang paling sensitif dan dilarang keras aturannya," ujar Andi.

Ia menambahkan bahwa terdapat garis batas yang jelas antara bakti sosial murni dengan bakti sosial yang diduga berkedok kepentingan partai politik.

Penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan yang mengarah pada pencitraan diri atau partai politik secara jelas diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia:

• Pasal 304 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dilarang keras digunakan untuk kampanye atau kegiatan partai politik. RSUD secara status hukum merupakan fasilitas pemerintah.

• Pasal 280 Ayat (1) Huruf h & Pasal 521 UU Pemilu: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana penjara 2 tahun serta denda hingga Rp 24 juta.

• Perbawaslu No. 2 Tahun 2018: Setiap kegiatan yang mengarah pada pencitraan diri atau citra partai politik dengan memanfaatkan fasilitas negara dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.

Menurut pandangan para pengamat dan aturan netralitas, penggunaan RSUD untuk kegiatan berbau politik memiliki tiga dampak fatal:

• Melanggar Netralitas ASN & Pelayanan Publik: RSUD adalah instansi pelayanan kesehatan yang wajib menjaga netralitas. Tenaga medis seperti dokter dan perawat dilarang keras terlibat dalam politik praktis agar pasien tidak merasa diintervensi.

• Melanggar Etik Kedokteran: Pasien berada dalam posisi rentan secara psikologis. Keberadaan atribut partai di lingkungan rumah sakit dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa pasien harus mendukung partai tertentu agar mendapatkan pelayanan medis, yang dinilai sebagai bentuk pemerasan psikologis.

• Penyalahgunaan Anggaran Negara: Fasilitas penunjang seperti aliran listrik, pendingin ruangan (AC), ruangan medis, hingga alat kesehatan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penggunaannya untuk kepentingan partai politik dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan uang rakyat.

Dalam praktiknya, terdapat perbedaan mendasar antara kegiatan sosial yang diperbolehkan dan yang dilarang:

• Yang Dilarang: Memasang bendera, spanduk, atau atribut partai di dalam area RSUD; tenaga medis atau pimpinan rumah sakit mengenakan atribut partai saat baksos; pendaftaran pasien menggunakan format partai; hingga menggunakan aula rumah sakit untuk orasi atau deklarasi politik.

• Yang Diperbolehkan (Dengan Syarat Ketat): Partai politik dapat menyalurkan bantuan sosial murni dengan menyerahkannya ke pihak RSUD, di mana pelaksanaannya 100% dikelola oleh pihak rumah sakit tanpa atribut partai (partai hanya berposisi sebagai donatur tanpa orasi). Selain itu, jika mengadakan baksos mandiri, izin harus diajukan kepada kepala daerah dan Bawaslu, serta dilaksanakan di luar jam dan gedung pelayanan publik (misalnya di area halaman parkir, bukan di poliklinik).

Melihat temuan di lapangan ini, masyarakat maupun komunitas pemerhati pemilu didorong untuk mengambil langkah-langkah konstitusional apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa di wilayah Kota Pangkalpinang, yakni dengan mendokumentasikan bukti berupa foto atau video atribut partai di fasilitas kesehatan, serta melaporkannya secara resmi kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dewan Pengawas RSUD, dan Inspektorat Daerah atas dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Yuni

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION