BANGKA BARAT, garismerah.web.id — Aliansi Wartawan Merdeka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (AWAM BABEL) menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Unit Reskrim Polsek Mentok melakukan penyisiran dan pemantauan ke lokasi Hutan Lindung Berhala, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, yang telah rusak parah akibat aktivitas penambangan liar tanpa izin.
Pernyataan Resmi AWAM BABEL
"Kami memberikan apresiasi khusus pada Unit Reskrim Polsek Mentok yang pada Jumat (09/10/2026) telah gerak cepat melakukan penyisiran serta pemantauan ke Hutan Lindung Berhala yang telah rusak oleh aksi penambangan liar tanpa izin oleh oknum berkepentingan," kata Reza Erdiansyah, S.H selaku Sekretaris AWAM BABEL.
Namun AWAM BABEL menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti sekadar penyisiran. Langkah lanjut wajib dilakukan!!
1. Menelusuri siapa pelaku, pemodal, dan pihak yang membacking aktivitas tersebut
2. Satgas PKH diminta turun tangan melakukan investigasi mendalam
3. Mengungkap siapa "aktor berdasi/berkelas" di balik kerusakan kawasan lindung ini
4. Pemantauan berkelanjutan agar tidak terulang kembali
Reza menyebutkan dasar hukum & sanksi yang berlaku bagi Setiap aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berlapis.
A. Pasal 158 UU No. 3/2020 (UU Minerba) Penjara maksimal 5 tahun & Denda maksimal Rp100 miliar untuk penambangan tanpa izin
B. UU Kehutanan / UU Cipta Kerja Penjara hingga 10 tahun & Denda hingga Rp5 miliar untuk perambahan & kerusakan kawasan hutan.
C. UU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pidana tambahan jika terbukti merusak lingkungan secara sengaja
D. Denda Administratif per Hektare (Kepmen ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025)
- Timah: Rp1,2 miliar / hektare
- Bauksit: Rp1,7 miliar / hektare
- Nikel: Rp6,5 miliar / hektare
- Batubara: Rp354 juta / hektare
Sanksi lain: teguran tertulis, pencabutan izin, kewajiban pemulihan lahan, hingga penyerahan kembali areal kepada negara.
Setiap perbuatan ada koridor hukumnya. Tidak ada keuntungan yang boleh didapat dengan merusak masa depan lingkungan kita. Masyarakat menantikan tindakan tegas dan transparan dari seluruh APH terkait kasus ini.
(AWAM BABEL).


Social Header