BANGKA BARAT, Garismerah.web.id — Bulan Agustus 2026 menjadi bukti bahwa Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, bukan lagi tempat yang bisa dimanfaatkan untuk menyelundupkan kekayaan alam secara bebas. Selama satu bulan penuh, Satpolairud Polres Bangka Barat menunjukkan taringnya tiga kali berturut-turut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang tambang ilegal dengan berbagai modus yang makin cerdik.
Iptu Yudi Lasmono, Kasatpolairud Polres Bangka Barat, menyampaikan bahwa pengawasan ketat yang dilakukan pihaknya guna memutus mata rantai penyelundupan biji timah dari pelabuhan tersebut telah membuahkan hasil nyata.
"Selama bulan Agustus 2026, kami telah berhasil mengungkap tiga aktivitas upaya penyelundupan barang ilegal hasil timah di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat dengan berbagai modus operandi yang berbeda-beda," ujar Iptu Yudi Lasmono.
Pengungkapan Pertama: Pasir Timah di Bawah Buah-Buahan (3 Agustus 2026)
Upaya pertama yang digagalkan terjadi pada 3 Agustus 2026. Dua orang pelaku, MY alias Y (51), warga Sumatera Selatan, dan JL alias P (32) berusaha menyelundupkan 265 kilogram pasir timah. Mereka menyamarkan barang ilegal itu di antara muatan buah-buahan, di dalam sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi F 1226 FBG, hendak dibawa keluar melalui Pelabuhan Tanjung Kalian.
Bagi mata yang tidak teliti, itu tampak seperti mobil pengangkut hasil bumi biasa. Namun ketelitian personel Satpolairud menemukan apa yang tersembunyi di balik tumpukan buah dan penyelundupan pertama pun berakhir sebelum sempat berlayar.
Pengungkapan Kedua: 4,9 Ton Logam Tanah Jarang Hendak Diselundupkan (22 Agustus 2026)
Kurang dari tiga minggu kemudian, pada 22 Agustus 2026 malam, Satpolairud kembali bertindak. Kali ini sasaran lebih besar dan lebih berharga. Sebuah truk bernomor polisi K 9378 UP hendak membawa keluar 4.919 kilogram (4,9 ton) bahan tambang yang diduga kuat merupakan Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon tanpa kejelasan legalitas dokumen apa pun.
Tidak hanya barang bukti yang diamankan. Tiga orang turut ditangkap:
- RR (35), pengemudi sekaligus pemilik armada truk
- EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa yang diduga sebagai pengendali kegiatan, pemilik, sekaligus pengatur pengiriman barang
- Seorang kernet truk bernomor (29)
Modus ini menunjukkan bahwa penyelundupan bukan lagi perorangan, melainkan terorganisir dan Satpolairud berhasil memutus rantainya.
Pengungkapan Ketiga: 15 Balok Timah di Bawah 200 Karung Tepung Tapioka (30 Agustus 2026)
Penutup bulan Agustus yang paling dramatis terjadi pada 30 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Di tengah kegelapan malam, sebuah truk Cold Diesel berwarna hijau bernomor polisi R 8576 CM diperiksa. Di atasnya tertumpuk 200 karung tepung tapioka tampak biasa, tak mencurigakan. Namun di bawahnya, tersembunyi rapi di ruang khusus yang dibuat di dasar bak truk: 15 balok timah lempengan, siap dikirim keluar Pulau Bangka.
Dua tersangka diamankan:
- EP (52), pengemudi, warga Jawa Tengah
- HA (55), warga Pemali yang diketahui sebagai pihak yang memasok dan menjual timah balok tersebut kepada EP
Modus ini menunjukkan betapa pelaku terus berinovasi menyembunyikan kekayaan negara di bawah hasil pertanian yang sah, berharap petugas hanya melihat permukaan. Namun sekali lagi, Satpolairud menemukan apa yang tersembunyi.
Komitmen: Tak Hanya Pelabuhan Resmi, Tapi Juga Pelabuhan Tikus
Tiga pengungkapan dalam satu bulan — 265 kg pasir timah, 4,9 ton LTJ, dan 15 balok timah bukanlah kebetulan. Itu adalah hasil dari pengawasan tanpa henti, pemeriksaan ketat, dan keseriusan untuk menjaga kekayaan alam Bangka Belitung tetap di tanahnya sendiri.
Kasatpolairud Iptu Yudi Lasmono menegaskan bahwa ini bukan akhir, melainkan awal:
"Demikian hasil giat pengungkapan upaya penyelundupan ilegal timah pada Agustus 2026 ini. Dan pastinya kami Satpolairud Bangka Barat akan berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal baik melalui pelabuhan yang ada di Bangka Barat maupun pelabuhan tikus lainnya di wilayah hukum Polres Bangka Barat," tandasnya.
Pelabuhan Tanjung Kalian dan pelabuhan-pelabuhan lainnya di Bangka Barat bukan pintu gerbang untuk menjual kekayaan alam secara gelap. Tiga kali gagal dalam satu bulan adalah pesan yang jelas: siapa pun yang berusaha menyelundupkan timah, logam tanah jarang, atau apa pun hasil bumi negeri ini tanpa izin Satpolairud Polres Bangka Barat akan ada di sana, menunggu, memeriksa, dan menghentikannya.
Dan pelabuhan tikus yang selama ini menjadi jalan belakang? Itu pun tak akan luput dari pengawasan. Karena kekayaan Bangka Belitung bukan milik sekelompok orang itu milik seluruh rakyat, dan harus dijaga. (Yuni).


Social Header