JEBUS, garismerah.web.id — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat melakukan penertiban sekaligus himbauan langsung ke lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Kampak, Kecamatan Jebus, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 18.00 WIB. Tim dipimpin langsung oleh Ipda Januar Pratama, S.H., Kanit Gakkum Satpolairud, didampingi personel Satpolairud dan Pos Pangkalan Sandar Kampak.
Warga Langsung Sampaikan Keluh Kesah
Sesampainya di lokasi, tim disambut sekitar 150 warga termasuk Ibu-ibu dan Ketua RT Mandaru yang menyampaikan secara terbuka aspirasi serta keluh kesah mereka terkait kondisi di lingkungan tersebut.
Sepakat: Hentikan Sebelum Ada Legalitas
Ipda Januar Pratama membuka ruang diskusi dan menyampaikan himbauan tegas jika aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak wajib dihentikan sampai ada izin resmi yang sah. Setelah berdiskusi, warga menyatakan bersedia berhenti melakukan kegiatan tambang di area tersebut.
Tidak Ditemukan Aktivitas Saat Pengecekan
Berdasarkan laporan pelaksanaan, pada saat tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal jenis Tower Rajuk maupun alat user-user yang sedang beroperasi.
Sudah Sering Dihimbau, Spanduk Juga Sudah Terpasang
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan pengawasan, himbauan, serta pemasangan spanduk larangan di DAS Kampak sudah berulang kali dilakukan. Namun, pengawasan tetap diperlukan mengingat dampak kerusakan ekosistem sungai yang sangat nyata.
DAS Kampak Rentan Rusak
Penambangan di kawasan DAS berisiko merusak aliran sungai, sumber air bersih, serta habitat warga. Penegakan aturan di kawasan ini menjadi penting demi menjaga kelestarian lingkungan jangka panjang.
Pemantauan Tetap Dilanjutkan
Satpolairud Polres Bangka Barat menyatakan akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan kesepakatan warga berjalan dan kawasan DAS Kampak terlindungi.
(Reza Erdiansyah, SH/Yuni).


Social Header