BANGKA, garismerah.web.id - Pemberitaan viral dari grup media PJS BABEL dan AWAM BABEL terkait ratusan unit Ponton Isap Produksi (PIP) Tower Rajuk yang beroperasi tanpa legalitas jelas di perairan Pulau Lampu, Kecamatan Belinyu, kini disambut teguran keras dari para aktivis lingkungan maupun organisasi kemasyarakatan. Di balik dalih "membantu warga", muncul pertanyaan mendalam: siapa yang sebenarnya meraup keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugian?
Karang Indah Terancam Hancur, Pulihnya Butuh Puluhan Tahun
Perairan di sekitar Pulau Lampu diketahui memiliki terumbu karang yang sangat indah dan menjadi penyangga utama kehidupan laut. Namun aktivitas penambangan ilegal tersebut kini mengancam kehancuran ekosistem yang telah terbentuk selama ratusan tahun.
"Di dekat Pulau Lampu itu ada karang yang sangat bagus. Jadi dengan adanya kegiatan ilegal di Pulau Lampu, terumbu karang itu rusak," ungkap salah satu aktivis lingkungan, Senin (21/09/2026).
Pertumbuhan dan pemulihan terumbu karang memerlukan waktu puluhan tahun serta biaya rehabilitasi yang sangat mahal. Sebaliknya, pengerukan dasar laut serta endapan lumpur dari aktivitas tambang dapat menghancurkannya dalam waktu singkat menutup pori-pori karang, menghambat cahaya matahari, dan mematikan seluruh biota laut yang bergantung padanya.
Dua Pertanyaan Krusial yang Belum Terjawab
Para aktivis lingkungan menyoroti dua hal mendasar:
1. Apakah pihak yang menjalankan aktivitas tersebut siap bertanggung jawab memulihkan terumbu karang jika rusak?
2. Apakah kompensasi maupun keuntungan dari kegiatan ini benar-benar dirasakan warga desa setempat yang menanggung kerugian lingkungan?
Kerusakan Luas, Nelayan yang Menderita
Data menunjukkan kerusakan terumbu karang akibat tambang timah laut di beberapa wilayah Bangka telah mencapai lebih dari 57 persen. Dampak paling langsung dirasakan nelayan kecil: hasil tangkapan menurun 30–70 persen karena tempat ikan mencari makan dan bertelur telah musnah.
PJS BABEL: Jangan Biarkan Pembiaran Terus Berulang
Ketua DPD PJS BABEL, Agus Eko, turut menyoroti kerusakan lingkungan yang terjadi. Berdasarkan laporan masyarakat sekitar dan pemerhati lingkungan, aktivitas PIP di Pulau Lampu terbukti merusak terumbu karang.
"Kekayaan laut bukan milik segelintir orang. Maka dari itu saya selaku Ketua PJS Babel meminta kepada APH untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut. Jangan kemudian hari ini menjadi pembiaran," tegas Agus Eko melalui sambungan selularnya, Senin (21/09/2026).
AWAM BABEL: Bukan Warga Lokal yang Diuntungkan
AWAM BABEL menegaskan aktivitas ini berjalan di luar IUP dan tanpa legalitas yang sah. Dalih "membantu masyarakat" ternyata bertolak belakang dengan kenyataan:
"Kebanyakan yang bekerja adalah orang dari luar Pulau Bangka, bukan warga lokal setempat. Kalau bukan pemilik Tower, siapa yang dapat manfaat besar? Bukan juga nelayan kecil melainkan penanggung jawab, pengkoordinir, hingga salah satu oknum media yang diduga turut mengendalikan jalannya kegiatan."
Kedua organisasi secara bersama-sama mendesak pihak berwenang segera bertindak tegas. Kekayaan laut bukan milik segelintir orang yang bersembunyi di balik nama masyarakat. Pulau Lampu dan masa depan nelayan di sana berhak dilindungi, bukan dikorbankan demi keuntungan sesaat. (PJS BABEL/AWAM BABEL).


Social Header