Bangka Barat, garismerah.web.id - Iedil Fadhliyansyah, SH selaku Kuasa Hukum Korban dan Pelapor, sekaligus Perwakilan LBH KUBI, Perwakilan LPAI Bangka Belitung, Bidang Hukum KNPI Kabupaten Bangka Barat, bersama dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bangka Barat, menyampaikan hal-hal berikut terkait perkara dugaan pencabulan terhadap anak yang kini menuju tahap P-21:
1. Perkembangan Menuju Tahap P-21
Perkara ini menjadi perhatian bersama karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kami menyambut baik perkembangan proses hukum menuju P-21 dan berharap tahapan selanjutnya berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
2. Pendampingan & Pengawalan Bersama
Pengawalan korban tidak dilakukan oleh satu pihak saja. Kami bersama UPT PPA Kabupaten Bangka Barat terus melakukan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing, dengan tujuan utama memastikan korban mendapatkan perlindungan serta hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi.
3. Bukan Intervensi, Melainkan Pengawalan Hak
Kami menegaskan upaya ini bukan intervensi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik, Kejaksaan, dan Pengadilan. Yang kami perjuangkan: proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak korban tidak terabaikan.
4. Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kami menghormati asas praduga tak bersalah terhadap tersangka. Terbukti atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan ranah pembuktian dalam proses hukum dan persidangan.
5. Perlindungan Korban Tak Boleh Menunggu Putusan
Perlindungan terhadap korban harus berjalan tanpa menunggu putusan pengadilan. Anak korban membutuhkan pendampingan, perlindungan identitas, pemulihan, dan lingkungan aman selama seluruh proses hukum.
6. Imbauan Kepada Masyarakat & Media
Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga identitas, privasi, martabat, dan kondisi psikologis korban. Jangan sampai pemberitaan justru menimbulkan trauma atau penderitaan tambahan bagi anak.
7. Harapan Proses Hukum Berjalan Tuntas
Kami berharap setelah berkas dinyatakan lengkap, pelimpahan ke Kejaksaan dan tahapan penuntutan berjalan sesuai hukum sehingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui peradilan.
Bagi kami, keberhasilan bukan hanya kelanjutan proses hukum, melainkan sejauh mana korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan keadilan. Kami akan terus mengawal perkara ini dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Yuni


Social Header