Breaking News

HNSI Babel Pertanyakan Skema 30 Persen Smelter Swasta ke PT Timah: VOC Jaman Now atau Apa?



BANGKA BELITUNG garismerah.web.id - Skema atau ketentuan yang mengindikasikan kewajiban perusahaan smelter swasta memberikan support sebesar 30 persen dari produksi timahnya kepada PT Timah Tbk menuai sorotan tajam dari pelaku usaha dan praktisi hukum pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

​Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan, yang juga Mahasiswa Pascasarjana Magister Administrasi Publik (MAP) Institut Pahlawan 12, mempertanyakan keabsahan serta mekanisme kebijakan tersebut jika memang benar diterjemahkan sebagai kewajiban mutlak.

​Ridwan menegaskan, setiap kebijakan yang menyangkut distribusi bahan baku antarperusahaan wajib mengacu pada landasan hukum yang transparan dan tidak menabrak prinsip persaingan usaha yang sehat maupun regulasi pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

​"Jika benar ada kebijakan support 30 persen itu, pemerintah dan pihak terkait harus buka-bukaan soal dasar hukumnya. Jangan sampai ada kebijakan yang berjalan tanpa landasan hukum yang jelas," tegas Ridwan kepada wartawan.

​Mengacu pada regulasi pertambangan, Ridwan mengingatkan agar publik dan pengambil kebijakan tidak keliru menafsirkan aturan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memang mengatur bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dapat dilakukan oleh badan usaha lain dengan kriteria tertentu termasuk kepemilikan saham pemegang IUP secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 30 persen dan tidak dapat terdilusi.

​Namun, menurutnya, angka 30 persen kepemilikan saham dalam PP tersebut sangat berbeda dengan penafsiran kewajiban menyetor 30 persen hasil produksi timah fisik dari smelter swasta kepada PT Timah Tbk.

​Di sisi lain, persoalan keterbatasan pasokan bahan baku yang dialami PT Timah Tbk memang pernah mencuat pada 2025, saat kapasitas pengolahan Smelter TSL Ausmelt Furnace milik BUMN tersebut belum beroperasi optimal.

Kendati kebutuhan pasokan BUMN adalah fakta, solusi yang diambil dinilai tidak boleh menekan atau membatasi pelaku usaha lain secara sepihak.

​Ridwan melontarkan sejumlah poin krusial yang dinilai perlu segera dijawab oleh pemerintah pusat maupun daerah agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat dan kalangan penambang lokal:

• ​Siapa pihak yang menerbitkan kebijakan support 30 persen tersebut?

• ​Apa dasar hukum mendasar yang digunakan?

• ​Apakah aturan ini mengikat seluruh smelter atau hanya smelter tertentu?

• ​Bagaimana penentuan harga pembelian bijih/logam timah tersebut?

• ​Apakah mekanisme ini berdampak langsung pada harga beli di tingkat penambang rakyat?

​"Pertanyaan ini penting agar penataan rantai pasok tidak malah melahirkan ketidakadilan baru. Jangan sampai kebijakan ini mengaburkan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas illegal mining, atau justru berpotensi menjadi bentuk 'perampokan modern' yang merugikan pelaku usaha dan nelayan/penambang lokal," lugasnya.

​Ridwan mendesak agar seluruh tata kelola pertambangan di Bangka Belitung tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT Timah Tbk serta Kementerian ESDM guna mendapatkan tanggapan resmi dan keberimbangan informasi terkait isu skema pasokan 30 persen tersebut. 

(TIM AWAM BABEL)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION