Agus Eko Langsung Temui Satpolairud Polres Bangka
Tak sekadar bersuara di media, Agus Eko selaku Wakil Ketua HNSI Babel sekaligus Ketua DPD PJS Babel mendatangi langsung Kantor Satpolairud Polres Bangka pada Rabu (23/09/2026). Kedatangannya mempertanyakan dugaan pembiaran aparat atas kerusakan DAS tersebut.
Diterima langsung oleh Kasatpolairud Polres Bangka, Iptu Arya Tanjung, pertemuan berlangsung namun tegas.
"Himbauan Tak Cukup, Jangan Campur aduk Hukum dengan Hati Nurani"
Agus Eko melontarkan kritik:
"Saya datang ke sini untuk mempertanyakan kenapa aktivitas pertambangan ilegal yang merusak DAS di Sungai Baturusa dibiarkan begitu saja tanpa penindakan tegas. Ini dianggap pembiaran APH."
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tak tercampur perasaan pribadi:
"Pisahkan urusan penegakan hukum dengan urusan hati nurani. Jika dicampuraduk, hukum tak akan tegak. Ini menyangkut tugas aparat."
Ancaman Pidana: 3–10 Tahun Penjara, Denda Rp3–10 Miliar
Agus Eko menegaskan kerusakan DAS bukan pelanggaran sepele. Dasarnya jelas:
- UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 pidana 3–10 tahun penjara & denda Rp3–10 miliar bagi perusak lingkungan
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai melarang tegas penambangan yang merusak fungsi DAS dan badan sungai
Kasatpolairud Mengakui, Berjanji Bertindak
Menanggapi hal itu, Iptu Arya Tanjung mengakui telah berkali-kali melakukan penertiban namun aktivitas kembali muncul. Ia berjanji akan mengambil langkah tegas agar stigma negatif terhadap aparat tidak melebar.
Kapolres Langsung Turun Tangan
Agus Eko juga telah melaporkan langsung kepada Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. Tanggapan cepat diberikan:
"Baik Pak, terima kasih informasinya. Malam ini juga anggota kami perintahkan untuk periksa langsung ke lapangan."
Publik Menanti: Akan Ditindak atau Dibiarkan Lagi?
Kini seluruh mata tertuju pada langkah nyata aparat. Apakah ratusan PIP di DAS Sungai Baturusa akan segera ditertibkan, atau pembiaran kembali berulang? Warga, nelayan, dan pemerhati lingkungan menantikan bukti, bukan sekadar janji.
Yuni


Social Header