Breaking News

Dugaan Penyimpangan Tambang Laut Cupat: Dari Oknum Penerima Timah Hingga Pungutan Wilayah

Bangka Barat, garismerah.web.id — Aktivitas penambangan timah di perairan Cupat, Kabupaten Bangka Barat, kembali memicu sorotan publik. Di balik maraknya aktivitas produksi di kawasan tersebut, muncul dugaan praktik penerimaan hasil timah secara tidak resmi oleh oknum di lapangan serta dugaan pungutan liar yang melibatkan panitia wilayah.

​Informasi yang dihimpun menunjukkan kawasan laut sekitar DU 1550 Cupat menjadi titik aktivitas ratusan penambang. Sejumlah perusahaan yang disebut-sebut sebagai mitra PT Timah Tbk di antaranya CV AMS, CV BN, CV TIP, dan CV TMR turut tercatat beroperasi di wilayah tersebut.

​Namun, fokus persoalan kini bergeser pada mekanisme pengawasan, pencatatan, dan akuntabilitas penyetoran hasil produksi timah ke pihak pemilik IUP.

​Seorang saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan mengklaim melihat dugaan praktik penerimaan hasil timah dari penambang oleh oknum yang diduga pengawas keamanan (Waspip). Hasil tambang tersebut disinyalir diserahkan menggunakan kantong plastik di luar prosedur resmi.

​Saksi yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus pengantar penumpang ke ponton tambang tersebut menyuarakan keresahannya atas transparansi sistem pengawasan di perairan Cupat.

​"Kalau memang ada oknum yang menerima timah, kami harus melapor ke mana?" ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

​Tudingan ini belum dapat diverifikasi secara independen dan membutuhkan klarifikasi resmi serta pembuktian hukum dari pihak-pihak yang berwenang.

​Selain dugaan keterlibatan oknum pengawas, muncul pula laporan mengenai dugaan praktik pungutan oleh oknum berinisial FZN, yang disebut-sebut sebagai utusan kepala dusun setempat sekaligus panitia wilayah. Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih kelancaran operasional para penambang.

​Tak hanya itu, berkembang informasi bahwa sebagian hasil timah dari perairan Cupat diduga tidak disetorkan melalui CV mitra resmi sebagaimana tata kelola yang ditetapkan. Jika dugaan ini terbukti, kondisi tersebut berpotensi memicu kebocoran penerimaan hasil tambang dan pelanggaran tata kelola komoditas negara.

​Guna menguji kebenaran informasi tersebut, tim redaksi melakukan verifikasi dan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (9/9/2026).

​Saat pantauan dilakukan di lokasi penambangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di dalam area IUP PT Timah. Meski demikian, berdasarkan data dan keterangan warga di lapangan, sebagian penambang disinyalir mengoperasikan ponton di luar batas IUP PT Timah yang lokasinya berdekatan dengan kawasan tersebut.

​Temuan ini mempertegas pentingnya verifikasi batas wilayah operasi, legalitas perizinan, serta alur pengawasan distribusi hasil tambang di kawasan perairan Cupat.

​Maraknya isu penyimpangan ini mendorong desakan agar PT Timah Tbk beserta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam. Apabila aktivitas mitra berjalan sesuai aturan, mekanisme pengawasan, pencatatan tonase, serta data alur distribusi seharusnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

​Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pungutan liar, penerimaan hasil tambang oleh oknum tak bertanggung jawab, atau penambangan ilegal di luar IUP, aparat berwenang didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Timah Tbk, pengurus CV mitra, serta oknum berinisial FZN untuk mendapatkan tanggapan resmi secara berimbang. (TIM AWAM BABEL)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION