Breaking News

Dari Dalam Lapas Narkotika IIA Pangkalpinang: Mantan Brimob An R "Black" Diduga Masih Edarkan Sabu!! Bukti Transaksi & Pengakuan Muncul

PANGKALPINANG, garismerah.web.id -  Dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali mencuat. Kali ini menyangkut sosok yang dikenal sebagai "Black", seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang diketahui tak lain adalah An R, mantan anggota Brimob yang dipecat dan dipenjara terkait kasus narkoba.

Pesanan Langsung dari Dalam Tahanan

Berdasarkan informasi yang diterima Aliansi Wartawan Merdeka Bangka Belitung (AWAM BABEL), seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi transaksi pembelian sabu yang didapatkan langsung dari Black.

"Ku mesen bahan dari Black, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Abang konfirmasi lah ke nomor 085*6**2**0**8," demikian pesan yang diterima tim, Sabtu malam (19/09/2026). 

Sumber juga melampirkan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan bukti pengiriman barang sabu beserta arah lokasi (titik peta) tempat barang disimpan atau dilempar. Tercatat pula adanya transaksi pengiriman dana ke rekening Bank Seabank atas nama Jurianto.

Dikonfirmasi, Black Mengelak

Tim AWAM BABEL berupaya mengonfirmasi langsung kepada Black melalui pesan singkat. Namun saat dihubungi, ia justru mengelak dan menyatakan salah orang padahal bukti tangkapan layar percakapan, nomor telepon, serta nama penerima transfer tertera jelas.

Dari Anggota Brimob Jadi Narapidana

Penelusuran tim ke lingkungan Brimob mengonfirmasi kebenaran fakta tersebut. Ada anggota Brimob yang membenarkan bahwa An R alias Black memang pernah berdinas di kesatuan tersebut, namun telah dipecat dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.

"Ade bang, anggota kami nama e An R als Black, sekarang di Sustik ditahan karena terlihat narkoba. Lah lama bang di pecat e," ungkap anggota Brimob yang menjadi jejaring tim, Minggu (20/09/2026). 

Dugaan Kebocoran Pengawasan di Lapas

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana seorang narapidana yang merupakan mantan anggota kepolisian yang dihukum karena narkoba dapat tetap berkomunikasi bebas, menerima pesanan, mengatur titik penjemputan, hingga menerima pembayaran dari dalam tahanan? Apakah pengawasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang benar-benar berjalan efektif?

AWAM BABEL terus memantau perkembangan ini dan mendesak pihak Lapas, Kejaksaan, serta Polda Babel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bukti yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk didalami lebih lanjut guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk mengedarkan barang terlarang dari dalam tempat penahanan.

Red

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION