Breaking News

Aliong Kolektor Timah Dituduh Bagikan Uang Rp50 Ribu/Bulan ke Media, AWAM Babel Minta Kejari & Polres Bangka Selidiki

BANGKA, garismerah.web.id — Munculnya dugaan praktik pembagian uang sebesar Rp50.000 per bulan kepada rekan-rekan media oleh Aliong, kolektor timah ternama yang berdomisili di belakang YPK Kenanga, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini memicu seruan agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Tim AWAM Babel secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Bangka dan Polres Bangka menindaklanjuti informasi yang beredar ini.

Reza Erdiansyah, S.H., selaku Sekretaris AWAM Babel, menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah awak media pada Rabu (16/9/2026). Ia menegaskan ada sejumlah hal yang harus diklarifikasi sekaligus diperiksa secara mendalam. 

"Wajib dilakukan pemeriksaan keabsahan terkait perizinan penampungan timah, pembelian timah secara terang-terangan, serta dugaan adanya gudang penggorengan timah yang beroperasi secara ilegal di kawasan Kabupaten Bangka," ujarnya.

Secara khusus, AWAM Babel mempertanyakan kelengkapan dasar hukum kegiatan tersebut!!

Apakah terdapat izin resmi dari Kementerian ESDM, izin pengangkutan/pembelian dari PT Timah Tbk, Tanda Daftar Perusahaan/NIB, Izin Lokasi, hingga dokumen lingkungan berupa AMDAL yang telah lolos verifikasi mandiri bukan sekadar berbasis pernyataan mandiri melalui sistem OSS.

Pertanyaan mendasar yang dikemukakan, jika segala kegiatan yang dilakukan sudah sah dan berizin, mengapa perlu ada pembagian uang yang dikenal sebagai biaya "koordinasi" kepada para wartawan setiap bulan?

"Kalau memang jelas pekerjaannya, mengapa harus takut kepada rekan-rekan media? Jika diberitakan, cukup dijawab dengan menunjukkan legalitas yang dimiliki serta dasar apa yang membuat uang tersebut dibagikan melalui salah satu oknum media," tegasnya. 

AWAM Babel meminta Bagian Tipidter Polres Bangka serta Bagian Pidsus Kejari Bangka melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap dugaan koordinasi, manipulasi, kecurangan, serta pelanggaran lain yang diduga dilakukan oleh Aliong, yang dikenal sebagai pemain lama di dunia pertambangan.

"Kami mendesak agar penindakan tegas segera dilakukan terhadap Aliong. Jika tidak dimulai dari sekarang, praktik semacam ini akan semakin merambah dan menjadi contoh buruk bagi pelaku lainnya," tandasnya.  

Aliansi ini juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, serta berencana berkoordinasi dengan berbagai organisasi profesi pers dan sesepuh jurnalisme di Kabupaten Bangka untuk melakukan pengawasan bersama di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tanggapan dari pihak Aliong maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan penyelidikan ini.

(Tim AWAM BABEL/** ).

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION