Breaking News

Surat Peringatan Tak Dihiraukan, Tambang Pasir Tanpa Izin di Kawasan Hutan Produksi Tetap Berjalan

 

BANGKA BARAT, garismerah.web.id — Surat peringatan resmi telah dikeluarkan oleh UPTD KPHP Rambat Menduyung tertanggal 23 Juli 2026 dan ditujukan kepada Even Anggara karena dinilai melakukan kegiatan tambang pasir untuk komersil di kawasan Hutan Produksi pada koordinat UTM X: 531616 dan Y: 1786037, Kabupaten Bangka Barat. Namun hingga kini, aktivitas tersebut dikabarkan terus berlangsung tanpa ada tindakan penertiban yang nyata.

Surat Peringatan Dikeluarkan, Namun Aktivitas Tetap Berjalan

Berdasarkan surat peringatan nomor 522/…/SP/KPHP-1/7/2026, KPHP Rambat Menduyung menemukan pelanggaran saat melakukan patroli pengamanan hutan sesuai Surat Tugas Nomor 800/232/SPT/KPHP-1/2026. Dalam surat tersebut, Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, Melyadi, S.Hut, memerintahkan:

1. Dilarang menduduki, menggunakan atau melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

2. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Surat itu memperingatkan agar kegiatan segera dihentikan. Namun hingga kini, hampir satu bulan setelah surat diterbitkan, aktivitas penambangan pasir tersebut tetap berlangsung tanpa ada tindak lanjut penegakan dari pihak KPHP sendiri.



Kepala KPHP: "Itu Tanggung Jawab PT BRS"

Ketika dimintai tanggapan, Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, Melyadi, justru mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain.

"Lokasi ini berada di konsesi PT BRS. Kami dari KPH juga sudah menyampaikan surat pada PT BRS untuk melakukan penertiban/penghentian. Coba konfirmasi dengan PT BRS karena itu tanggung jawab PT BRS," kata Melyadi, Jumat (21/08/2026).

Warga Bantah Klaim Konsesi PT BRS: "Tak Ada Surat Izin, Justru Berkali-kali Menolak PT BRS Masuk"

Sementara itu, warga setempat yang menjadi narasumber membantah klaim bahwa lokasi tersebut berada di bawah pengelolaan sah PT BRS. Menurut warga yang menggunakan samaran Ov, aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan Even Anggara itu sudah berlangsung sekitar enam bulan, berlokasi tak jauh dari pemancingan Aik Lembeg.

"Lah lama bang, aktivitas penambangan pasir tu kurang lebih enam bulan di kawasan Hutan Produksi," ungkap Ov.

Ditegaskan pula bahwa PT BRS justru tidak memiliki surat izin untuk lokasi tersebut, dan pihak yang menguasai lahan bahkan berkali-kali menolak kehadiran PT BRS.

"Dari PT BRS belum ada surat izinnya, Pak. Karena PT BRS dilarang masuk ke lokasi mayang. Mereka dari pihak Even tidak setuju kalau PT BRS masuk dan sudah berapa kali penolakan. Malah berapa kali penanaman pohon dicabut," jelas Ov.

Diperkirakan luas lahan yang telah digarap untuk tambang pasir tersebut mencapai kurang lebih 5 hektare.

Pertanyaan yang Menggantung

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:

- Jika sudah ada surat peringatan resmi dari KPHP, mengapa hingga kini tidak ada tindakan penertiban?

- Jika berada di konsesi PT BRS, mengapa PT BRS tidak dapat masuk dan justru ditolak? Di mana bukti izin pengelolaannya?

- Siapa yang sebenarnya menguasai dan memberi izin kepada Even Anggara untuk mengeruk kawasan hutan produksi seluas 5 hektare selama 6 bulan?

- Apakah surat peringatan itu hanya sekadar dokumen tanpa kekuatan hukum yang dijalankan?

Desakan Penegakan Hukum yang Nyata

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang mulai dari KPHP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga kepolisian segera menindaklanjuti surat peringatan tersebut. Jangan sampai kawasan hutan produksi terus digaruk tanpa izin, sementara pihak yang berwenang saling melempar tanggung jawab.

Surat peringatan tidak boleh berhenti di atas kertas. Hutan negara bukan milik perorangan untuk dieksploitasi sesuka hati, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang berkembang di masyarakat. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Even Anggara, Kades Mayang, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka.

Yuni

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION