Breaking News

Publik Pertanyakan Kasus Penangkapan 15 Ton Bijih dan Balok Timah Lewat Ekspedisi BJE: Ke Mana Perkembangannya?

 

PANGKALPINANG, garismerah.web.id - Dua pekan lebih telah berlalu, publik mulai mempertanyakan kelanjutan kasus penggagalan penyelundupan hampir 15 ton bijih dan balok timah ilegal yang hendak dikirim ke Jakarta melalui KM Sewindu menggunakan jasa ekspedisi Bangka Jakarta Express (BJE). Sudah berlalu waktu sejak Satuan Tugas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satlap) Tri Cakti bersama KSOP Pangkal Balam mengamankan barang bukti tersebut, namun belum ada keterangan resmi maupun perkembangan yang diumumkan kepada masyarakat.

Ringkasan Kasus Tertanggal 28 Juli 2026 : 

Petugas mengamankan total 14,95 ton material diduga ilegal:

- 159 kampil bijih timah kering ± 7.950 kg

- Balok timah berbagai jenis dalam 4 jumbo bag ± 7.000 kg

Diangkut menggunakan dua truk atas nama ekspedisi BJE yang beralamat di Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam:

- Truk B 9868 BYU — Sopir Arya, disamarkan sebagai muatan kardus pres

- Truk BN 8535 PC — Sopir Johan, disamarkan sebagai plastik rongsokan 41 karung

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9,765 miliar. 

Pertanyaan Masyarakat yang Menggantung

Warga dan pengamat hukum di Bangka Belitung kini mempertanyakan:

1. Siapa pemilik sebenarnya dari hampir 15 ton timah tersebut? Apakah hanya sopir yang bertanggung jawab sendirian?

2. Apakah manajemen BJE diperiksa? Bagaimana muatan bernilai miliaran rupiah bisa lolos tanpa pengawasan di ekspedisi tersebut?

3. Di mana perkembangan penyelidikan? Sudah dua pekan, belum ada pembaruan dari Satlap Tri Cakti maupun Ditreskrimsus Polda Babel

4. Apakah pasal TPPU diterapkan? Apakah ditelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan pertambangan?

5. Siapa "bos barang bekas" yang namanya dipakai sebagai kedok surat jalan? Apakah diperiksa?

Desakan: Jangan Berhenti di Sopir

Publik mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja.

"Jangan sampai kasus bernilai hampir Rp 10 miliar ini hanya ditangkap sopirnya, lalu pemilik dan pelindungnya bebas begitu saja. Kami ingin tahu siapa yang memesan, siapa yang membayar, dan siapa yang menunggu barang itu di Jakarta," ujar salah satu warga yang memantau perkembangan kasus ini.

Modus menyamarkan timah sebagai barang bekas dinilai bukan kebetulan, melainkan pola berulang dari jaringan yang sudah terbiasa mengelabui pengawasan. Ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak di dalam maupun di luar ekspedisi yang mengetahui jalannya operasi tersebut.

Ruang Jawab Tetap Terbuka

Hingga saat ini, pihak Satlap Tri Cakti, kepolisian, maupun manajemen BJE belum memberikan tanggapan resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini meredup tanpa kejelasan. Rakyat berhak mengetahui ke mana perginya kekayaan alam dan siapa yang bertanggung jawab merugikan negara sebesar miliaran rupiah.

Yuniara

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION