BANGKA BARAT, garismerah.web.id - Aktifitas pertambangan darat milik "Bos Aj" di lokasi APL belakang RSUD Mentok, Kabupaten Bangka Barat masih terus berjalan tanpa hambatan dan sentuhan dari para pemangku jabatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat khususnya pihak Polres Bangka Barat.
Beberapa waktu lalu, salah satu Tim Red telah mengkonfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, Kamis (30/07/2026) terkait pemberitaan adanya aktifitas tambang ilegal di lahan APL belakang RSUD Mentok Bangka Barat yang dilakukan big bos AJ, namun belum ada jawaban sama sekali dari Kapolres hingga hari ini Sabtu (01/08/2026).
Terlepas aktifitas penambangan yang dilakukan oleh "bos Aj" dilahan pribadi atau APL yang hingga hari ini masih beraktivitas, pastinya negara kita merupakan negara hukum yang memiliki aturan serta ada mekanisme yang harus dipenuhi seperti adanya :
1. Izin pertambangan dari Kementerian ESDM
2. Izin Amdal
3. Izin Galian C
4. Izin dari Pemkab Bangka Barat mengingat kewenangannya dalam pengelolaan APL
Praktik Pertambangan Sengaja di Samarkan
Perlu diketahui jika praktik pengerukan tanah atau pasir yang sepintas tampak seperti aktivitas Galian C biasa kini patut diwaspadai sebagai kedok modus kejahatan pertambangan.
Di lapangan, oknum pelaku tambang timah darat secara cerdik memisahkan proses penggalian (loading) dengan proses penyaringan atau pencucian bijih timah (washing). Material tanah berisikan mineral dibongkar di satu lokasi seolah-olah hanya pengerukan tanah biasa, lalu diangkut dan diselundupkan ke lokasi lain yang tersembunyi untuk dieksekusi. Dengan pola "pindah lokasi" ini, mereka mencoba mengelabui aparat penegak hukum dan warga sekitar agar operasional mereka terkesan bersih dari aktivitas tambang mineral berizin resmi.
Meskipun lokasi masuk dalam peta APL, setiap orang yang hendak melakukan penambangan atau penggalian wajib memiliki izin tertulis resmi berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengambilan Bahan Galian C, atau dokumen pengelolaan lainnya yang ditetapkan undang-undang.
Ketiadaan izin tersebut, meskipun pelaku mengaku telah membeli tanah atau lokasi tersebut berada di dalam batas wilayah APL, menjadikan setiap aktivitas penggalian, pengambilan, pengangkutan, maupun pengolahan bahan tambang sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hak milik atas tanah tidak berarti hak milik mutlak atas kandungan bahan galian yang ada di bawahnya.
Peraturan Yang Melandasi Secara Utuh, Tercantum Dalam :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur perizinan berusaha dan pengelolaan sumber daya alam.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin dan dilarang keras tanpa dokumen sah.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, serta perusakan lingkungan hidup.
4. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur tata cara perizinan dan pengawasan pengambilan bahan galian C.
Prinsip utama hukum pertambangan di Indonesia :
- Segala bahan galian yang ada di dalam bumi adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
- Hak pengelolaan dan pengambilannya hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah mendapatkan izin resmi sesuai prosedur administrasi dan teknis.
- Melakukan penggalian tanpa izin di mana saja, termasuk wilayah APL maupun tanah milik pribadi, dikategorikan sebagai tindak pidana.
(Juniar Nanti).


Social Header