KAMPAR, garismerah.web.id – Polsek Tambang, Polres Kampar, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas gudang penyimpanan rokok ilegal di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (8/8/2026).
Tindak lanjut tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra, S.H., bersama sejumlah anggota. Kegiatan tersebut dilakukan setelah Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas gudang rokok ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas di dalam gudang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bagian dalam gudang dengan didampingi penjaga gudang yang diketahui bernama Putra.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, petugas menyatakan tidak menemukan aktivitas mencurigakan maupun indikasi peredaran rokok tanpa cukai di dalam gudang pada saat pengecekan dilakukan.
Meski demikian, Polsek Tambang menyatakan akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut.
Selain mendatangi lokasi, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar gudang agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Polsek Tambang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan informasi masyarakat.
Dengan demikian, hasil pengecekan pada Sabtu (8/8/2026) belum menemukan adanya aktivitas peredaran rokok tanpa cukai di lokasi yang dilaporkan tersebut. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas ilegal sebagaimana informasi awal yang diterima.
Red


Social Header