NAMANG, garismerah.web.id — Sebuah ironi besar tengah terjadi di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Papan peringatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih berdiri tegak di lokasi, dengan tulisan yang masih terbaca jelas: "Untuk Masyarakat". Namun kenyataannya, kawasan hutan seluas 128 hektare yang tertera dalam SK IUP LHK M Nomor SK.3645/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2018 kini telah rata dengan tanah, berubah menjadi kebun kelapa sawit raksasa — dan yang menikmati hasilnya bukan masyarakat, melainkan satu orang pengusaha yang dikenal sebagai "Bos Beni Roti".
Fakta Lapangan: Hutan Hilang, Sawit Menguasai, Warga Dilarang Masuk
Tiga fakta yang memilukan terlihat jelas di lapangan:
1. 128 Hektare hutan dibabat habis — kawasan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk masyarakat kini telah gundul tak bersisa
2. Diganti sawit semua — seluruh luasan lahan telah ditanami kelapa sawit dan kini sudah memasuki masa panen
3. Yang panen dan menjual hanya satu orang — seluruh hasil kebun dinikmati sendirian oleh "Bos Beni Roti", sementara warga Desa Belilik sama sekali tak mendapat bagian
Warga hanya bisa gigit jari. "Itu izinnya atas nama masyarakat. Tapi yang menikmati Bos Beni saja. Kami warga justru dilarang masuk ke lahan itu," ungkap seorang warga dengan nada kecewa mendalam.
Izin Atas Nama Rakyat, Hasilnya Dikuasai Pengusaha
Yang paling menyakitkan, izin pemanfaatan hutan tersebut — SK IUP LHK M Tahun 2018 — secara tegas ditujukan untuk pemanfaatan oleh masyarakat. Namun dalam kenyataannya, justru satu orang pengusaha yang menguasai, mengelola, dan mengambil seluruh keuntungan. Warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dilarang memasuki lahan sendiri.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dugaan perambahan kawasan hutan di Belilik telah mencuat sejak Maret 2026. Nama "Bos Roti" atau "BN" telah dikaitkan dengan penguasaan ratusan hektare lahan hutan yang diduga dikelola melalui skema kelompok tani yang dipertanyakan keasliannya.
Pertanyaan Tajam: Di Mana Aparat Selama Ini?
Kemarahan warga memuncak karena perubahan besar-besaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun seakan tak ada satu pun aparat yang mengetahuinya. Publik pun bertanya:
- Di mana Camat Namang? Apakah tidak tahu ada 128 hektare hutan berubah jadi sawit di wilayahnya?
- Di mana Kepala Desa Belilik? Mengapa diam saja ketika lahan atas nama warga dikuasai orang lain?
- Di mana Dinas Kehutanan Babel dan KLHK? Bagaimana bisa izin "untuk masyarakat" berubah menjadi kekuasaan tunggal seorang pengusaha tanpa pengawasan?
Pertanyaan keras pun terlontar:
1. Sudah berapa kali sidak dilakukan ke Desa Belilik? Atau sama sekali belum pernah turun ke lokasi?
2. Ada "upeti" apa di balik pembiaran ini? Mengapa pelanggaran terang-terangan dibiarkan berjalan bertahun-tahun tanpa tindakan?
3. Berani cabut izin dan tangkap Bos Beni Roti, atau justru takut?
"Kalau Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas, Mending Bubarin Saja"
Warga menyampaikan pernyataan yang menyayat hati sekaligus menohok:
"Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, mending dibubarkan saja. 128 hektare di Desa Belilik ini adalah bukti nyata bahwa Negara kalah telak oleh kekuatan cukong."
Jika izin atas nama rakyat justru dimanfaatkan perseorangan secara eksklusif dan warga dilarang masuk, lalu pengawas pun tutup mata — maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum benar-benar diinjak-injak.
TUNTUTAN PUBLIK: Sita Lahan, Cabut Izin, Tangkap Pelaku!
Masyarakat dan publik mendesak langkah tegas segera diambil:
1. KLHK segera mencabut SK IUP LHK M Tahun 2018 untuk kawasan Desa Belilik karena disalahgunakan
2. Gakkum LHK + Polda Babel + Polres Bangka Tengah menyita seluruh lahan 128 hektare dan menangkap "Bos Beni Roti"
3. Memeriksa Kades Belilik dan Camat Namang atas dugaan pembiaran dan kelalaian tugas
4. Melakukan reboisasi — mengembalikan seluruh 128 hektare menjadi kawasan hutan seperti semula
Yuniara


Social Header