Breaking News

Menagih Integritas Satgas Tri Cakti: Ketika Fungsi Penegakan Hukum Bergeser Menjadi Kemitraan Klandestin



Bangka Belitung, garismerah.web.id - Menagih Integritas Satgas Tri Cakti ketika fungsi penegakan hukum bergeser menjadi kemitraan "Klandestin".

Kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Tri Cakti di sektor pertambangan khususnya dalam tata kelola komoditas timah seharusnya membawa angin segar bagi penegakan hukum dan penataan rantai pasok yang transparan. Sebagai aparat penegak atau pengawas yang dibentuk dengan mandat menjaga tata kelola sumber daya alam, ketegasan terhadap aturan main adalah syarat mutlak. 

Namun, isu dan tuduhan terkait pengabaian Standard Operating Procedure (SOP) melalui skema pembentukan "binaan" terhadap kolektor timah lokal yang mengoperasikan unit meja goyang (shaking table) menimbulkan persoalan etika, hukum, dan keadilan penegakan hukum yang amat mendasar.

Meja goyang dalam industri timah merupakan alat pemisah berbasis berat jenis yang sangat efektif untuk memurnikan kadar bijih timah (Sn). Penggunaannya oleh kolektor skala kecil adalah praktik umum di lapangan. Masalah mendasar muncul bukan pada alatnya, melainkan ketika lembaga yang bertugas mengawasi atau menindak pelanggaran justru diduga membangun hubungan kompromistis dengan melampaui SOP baku.

Ironi Pengabaian SOP: Penegak yang Menjadi "Pelindung"

SOP penindakan dan pengawasan pertambangan dirancang untuk memberikan kepastian hukum: memastikan bijih timah berasal dari IUP (Izin Usaha Pertambangan) legal, memiliki dokumen penambangan yang sah (traceability), serta mematuhi kaidah Good Mining Practice.

Jika Satgas Tri Cakti melangkah keluar dari koridor SOP ini dengan merangkul kolektor meja goyang sebagai "binaan" informal, beberapa bahaya laten langsung mengintai konflik kepentingan dan partisipasi posisi. 

Fungsi utama satuan tugas pengawasan adalah checker (pengawas) atau penindak, bukan pembina tata niaga ataupun mitra bisnis. Ketika fungsi pengawasan bergeser menjadi skema pembinaan terhadap pengepul, batas antara tindakan penegakan hukum dan pembiaran menjadi kabur. Hal ini berpotensi besar memicu praktik "pemutihan" (bleaching) pasir timah ilegal dari tambang-tambang tanpa izin (PETI).

Celah Kejahatan Rantai Pasok (Traceability Gap)

Proses pemurnian singkat di meja goyang binaan berpotensi memutus lacak balik asal-usul barang. Timah yang diproduksi tanpa verifikasi koordinat lokasi atau izin resmi dapat dengan mudah masuk ke dalam rantai pasok formal. Ini secara langsung merusak upaya reformasi tata kelola timah nasional yang saat ini sedang gencar dibenahi.

Preseden Buruk dan Ketidakadilan Hukum

Di satu sisi, pelaku penambangan yang mematuhi regulasi harus menanggung biaya kepatuhan yang tinggi untuk pemenuhan dokumen, lingkungan, dan K3. Di sisi lain, kolektor meja goyang yang mendapat "suaka" melalui status binaan dapat beroperasi leluasa tanpa beban regulasi. Ketimpangan ini merusak iklim usaha dan mencederai rasa keadilan para pelaku industri yang taat hukum.

Penyimpangan Berkedok "Pemberdayaan Masyarakat"

Argumentasi yang kerap digunakan untuk membenarkan tindakan kompromistis semacam ini biasanya berlindung di balik narasi "pemberdayaan ekonomi rakyat" atau "pendekatan kearifan lokal". Namun, mengorbankan SOP penegakan hukum demi asas fleksibilitas yang tidak akuntabel adalah langkah yang salah arah.

Pemberdayaan masyarakat penambang seharusnya ditempuh melalui jalur resmi—seperti pendorongan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang legal, pendampingan keselamatan kerja, serta pengolahan limbah (tailing) yang sesuai standar tata lingkungan. Bukan dengan cara merangkul kolektor di bawah meja tanpa jaminan hukum yang sah.

Langkah Korektif yang Diperlukan

Untuk mencegah erosi kepercayaan publik terhadap Satgas Tri Cakti dan penegakan hukum di sektor timah secara keseluruhan, langkah korektif harus segera diambil:

Audit Internal dan Evaluasi SOP: Harus ada transparansi serta audit independen terhadap seluruh bentuk interaksi Satgas di lapangan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau bentuk perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Kembali ke Mandat Utama: Satgas harus mengembalikan fokus pada fungsi pengawasan, penindakan, dan pembenahan tata kelola sesuai amanat undang-undang, serta menyerahkan urusan pembinaan usaha rakyat kepada dinas atau instansi pemerintah yang berwenang (seperti Kementerian ESDM dan Pemda).

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu : Segala bentuk jaringan pengumpulan timah termasuk yang menggunakan meja goyangwajib diproses sesuai aturan hukum jika terbukti tidak memiliki legalitas asal-usul barang yang jelas.

Pengabaian SOP demi menciptakan zona aman bagi pihak-pihak tertentu hanya akan memperpanjang benang kusut dalam industri timah. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan sumber daya alam negara sekaligus melindungi masyarakat yang benar-benar taat pada aturan.

Opini : Rony Christyawan.S.Pd. S.H dan Reza Erdiansyah, SH.


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION