PANGKALPINANG, garismerah.web.id - Dinamika tata kelola dan legalitas pemanfaatan sekitar 2.000 ton tin slag (terak timah) yang melibatkan BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), terus menuai perbincangan. Sorotan publik mengemuka pascamunculnya perbedaan penafsiran antara pernyataan internal manajemen dan isi klarifikasi resmi terkait aktivitas pengelolaan komoditas tersebut.
Dikutip dari pemberitaan PJSBABEL.COM bertajuk "Klarifikasi Komisaris PT BBBS: Ada Surat Dukungan 10 Juli, Narasi ‘Tak Tahu Menahu’ Dinilai Keliru", Komisaris Utama beserta Direktur Utama PT BBBS sebelumnya mengutarakan adanya bentuk komunikasi serta dukungan terhadap rencana kegiatan pengelolaan dan penelitian terak timah hasil hibah tersebut.
Komisaris PT BBBS, Arie, menegaskan bahwa peryataan yang sempat beredar melalui pesan singkat WhatsApp telah ditafsirkan secara berlebihan. Ia menyebut penafsiran tersebut tidak menggambarkan fakta secara utuh.
"Mengingatkan Direksi agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, ketelitian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan bisnis perusahaan," ujar Arie dalam keterangannya.
Sejalan dengan hal itu, Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulya Putra, menilai sejumlah narasi yang berkembang dalam pemberitaan lebih banyak dibangun atas dasar asumsi ketimbang fakta substantif. Eka membeberkan bahwa korespondensi resmi antara Dewan Komisaris dan Direksi sebenarnya berjalan. Bahkan, pada 10 Juli 2026, Dewan Komisaris diterangkan telah menerbitkan surat resmi guna mendukung rencana penelitian dan hilirisasi perusahaan dengan tetap berpatokan pada regulasi yang berlaku.
Kendati demikian, dalam perkembangan terbaru melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas PT BBBS (Ria) atas nama Dirut Eka Mulya Putra, pihak BUMD memberikan penegasan batas kewenangan dan substansi kepemilikan material yang dipersoalkan.
Pihak PT BBBS meminta agar pertanyaan mendasar mengenai status ribuan karung yang diduga berisi tin slag tersebut ditujukan secara langsung kepada pemilik barang yang bersangkutan, bukan dialamatkan kepada BUMD PT BBBS.
"Terima kasih atas konfirmasi yang disampaikan. Untuk menjawab pemberitaan tersebut, saya perlu menegaskan bahwa silakan pertanyaan mengenai ribuan karung yang diduga tin slag tersebut ditanyakan langsung kepada pemilik barangnya, bukan kepada BUMD Babel PT BBBS," tegas Eka Mulya Putra melalui keterangan tertulisnya.
Eka mempertanyakan dasar hukum, data, maupun alat bukti yang mengaitkan material tersebut sebagai milik pribadi maupun aset BUMD. Pihaknya mengimbau agar konstruksi pemberitaan tidak disandarkan pada dugaan semata.
Terkait isu spekulatif mengenai rencana pengiriman barang keluar dari Pulau Bangka, PT BBBS mendorong para pihak melakukan langkah investigasi serta konfirmasi ke instansi berwenang atau pemilik resmi material. Hal serupa disampaikan terkait aktivitas gudang eks Besea dan kelengkapan perizinan lingkungan, di mana kewenangan verifikasi berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Manajemen PT BBBS menggarisbawahi pentingnya menghormati Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai keberimbangan berita dan pemenuhan hak jawab. Namun, keberimbangan tersebut dinilai harus berdiri di atas landasan fakta, data, dan penunjukan objek hukum yang tepat.
"Jika terdapat data atau bukti yang secara jelas mengaitkan barang tersebut dengan PT BBBS, silakan disampaikan kepada kami untuk kami tanggapi secara terbuka dan proporsional," pungkas manajemen PT BBBS menutup klarifikasinya.
Yuniara


Social Header