![]() |
| Pakar Hukum UBB Urai Potensi Pelanggaran Syarat Kerja |
PANGKALPINANG, garismerah.web.id — Aksi mogok kerja yang dilancarkan puluhan pegawai PT Indo Bangka Perkasa (IBP) di Jalan Ketapang, Kelurahan Tamberan, Pangkalpinang, Kamis (13/8/2026), memantik perhatian publik. Peristiwa yang diwarnai insiden pengusiran wartawan dan aparat kepolisian oleh pihak manajemen tersebut mendapat sorotan tajam dari Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Bangka Belitung (UBB), M. Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H., M.H., Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi mogok kerja dipicu oleh sejumlah dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan masalah kesejahteraan yang belum diakomodasi oleh pihak manajemen perusahaan.
Adapun sejumlah poin krusial yang menjadi tuntutan para pegawai antara lain:
• Adanya pemotongan gaji pokok dari yang seharusnya sebesar Rp3,8 juta menjadi Rp2,5 juta.
• Durasi kerja pegawai dikeluhkan mencapai 10 jam per hari, melebihi batas regulasi 8 jam per hari tanpa kompensasi yang jelas.
• Dugaan pelanggaran pendaftaran jaminan sosial, di mana sejumlah posisi pengawas dilaporkan tidak didaftarkan dalam program BPJS secara lengkap.
• Sejumlah pegawai mengaku telah bekerja selama 8 tahun, namun status hukumnya belum diangkat menjadi pegawai tetap (PKWTT).
• Pengabaian sejumlah hak-hak dasar pekerja yang dinilai tidak diberikan secara layak oleh perusahaan.
Perwakilan pegawai menyatakan, langkah mogok kerja ditempuh setelah berbagai upaya perundingan mediasi mengalami jalan buntu (deadlock). Selain itu, pihak pekerja juga telah melayangkan surat aduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Disnaker Kota Pangkalpinang.
Situasi sempat memuncak saat Kapolsek Bukit Intan berupaya menjembatani dan memfasilitasi mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen di lokasi perusahaan. Namun, di tengah proses penanganan situasi tersebut, pihak manajemen PT IBP secara sepihak meminta pihak luar, termasuk jurnalis yang sedang bertugas serta personel kepolisian, untuk meninggalkan area gudang.
"Bagi yang tidak berkepentingan dan bukan pegawai, silakan keluar dari gudang," ujar salah seorang perwakilan manajemen PT IBP saat melakukan pengusiran.
Tindakan menutup diri tersebut dinilai bertentangan dengan semangat transparansi serta dinilai berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam pencarian informasi publik, sekaligus menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjaga kondusivitas keamanan.
Tak hanya persoalan ketenagakerjaan, sikap tertutup manajemen juga memicu sorotan terkait keabsahan legalitas perizinan. Perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan, cold storage, depo peti kemas, hingga jasa kepelabuhanan di kawasan Pangkalbalam ini mengemuka dugaan hanya mengantongi izin usaha kategori mikro, yang mana memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Menanggapi perkara tersebut, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UBB, M. Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H., M.H., menegaskan bahwa hak mogok kerja telah diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, aksi mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dapat dilakukan apabila perundingan bipartit mengalami kegagalan.
"Sesuai ketentuan, mogok kerja diatur dalam UU No. 13/2003. Langkah ini sah dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan alasan utama sebagai akibat dari gagalnya perundingan," terang Jaka Zia Utama, Jumat (14/8/2026).
Mengenai jam kerja dan kompensasi, Jaka menerangkan bahwa hukum membatasi jam kerja maksimal 40 jam dalam seminggu, baik dengan skema 5 hari kerja maupun 6 hari kerja. "Keberlebihan jam kerja dari ketentuan wajib dihitung sebagai lembur dan diberikan upah lembur sesuai peraturan," tegasnya.
Terkait perlindungan jaminan sosial, Jaka menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan kewajiban mutlak pemberi kerja. "BPJS adalah hak dasar pekerja dalam jaminan sosial yang pembiayaannya sebagian besar dibebankan kepada pihak pengusaha/pemberi kerja," jelasnya.
Sementara mengenai masa kerja dan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, ia mengingatkan adanya batas waktu maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. "Status pegawai kontrak dibatasi maksimal 5 tahun. Jika melebihi ketentuan tersebut, demi hukum statusnya wajib disesuaikan," imbaunya.
Sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik pasal 1 dan pasal 3 mengenai keberimbangan dan verifikasi berita, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak manajemen PT Indo Bangka Perkasa (IBP) sejak Kamis (13/8/2026) hingga Jumat (14/8/2026) pagi.
Pesan konfirmasi tertulis via WhatsApp yang dikirimkan kepada Rince, selaku kuasa perusahaan, terpantau telah terkirim dan dibaca. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT IBP belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi terkait substansi tuntutan buruh maupun insiden yang terjadi.
(RED/Juniar Nanti)


Social Header