JEBUS, garismerah.web.id – Pernyataan Pengawas Tambang (Wastam) PT Timah terkait aktivitas penambangan di Pantai Jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menuai sorotan.
Saat dikonfirmasi redaksi terkait jumlah SILO yang digunakan oleh sejumlah CV yang beroperasi di kawasan tersebut, Candra selaku Wastam mengaku tidak mengetahui jumlahnya dan menyarankan agar informasi tersebut ditanyakan langsung ke Kantor PT Timah Tbk di Baturusa.
"Ya Hallo Pak, maaf baru bales karena baru habis cuti tahunan. Untuk jumlah CV di Jerangkat itu total sebelumnya ada enam tapi untuk sekarang ada lima CV pak," kata candra ketika dihubungi redaksi penababel.web.id pada Selasa (14/07/2026) pukul 07.30 WIB.
Selain itu ketika disinggung soal berapa SILO yang harus dikeluarkan, Candra menjawab singkat karena hendak siap-siap berangkat kerja.
"Kalau berapa SILO, silahkan tanyakan kekantor soalnya gak tahu!!," jawabnya singkat mengakhiri obrolan via sambungan selular.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, seorang Wastam memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas operasional tambang di lapangan. Ketidaktahuan mengenai jumlah SILO yang menjadi bagian dari administrasi operasional dinilai dapat menimbulkan persepsi kurang optimalnya fungsi pengawasan.
Sebelumnya diberitakan, dari empat CV yang beroperasi diduga terdapat sekitar 100 Ponton Isap Produksi (PIP), atau rata-rata 25 PIP per CV. Jika informasi tersebut benar, jumlah itu melebihi ketentuan kerja sama yang membatasi maksimal 10 PIP untuk setiap CV. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT Timah maupun instansi terkait.
Sejumlah pihak pun berharap PT Timah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lapangan agar pengelolaan aktivitas pertambangan berjalan lebih transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pengamat K3 menilai bahwa pengawas lapangan seharusnya memahami data dasar mengenai aktivitas yang diawasinya.
"Pengawasan tidak hanya memastikan aktivitas berjalan, tetapi juga harus didukung penguasaan data operasional, termasuk jumlah izin maupun sarana produksi yang digunakan, Jika pengawas tidak mengetahui data tersebut, wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan. Karena itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan agar akuntabilitas dan transparansi tetap terjaga," ujarnya.
Masyarakat berharap PT Timah segera memberikan penjelasan resmi mengenai jumlah SILO yang diterbitkan serta memastikan seluruh aktivitas penambangan di Pantai Jerangkat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Reza Erdiansyah, SH/Niara/Abraham)


Social Header