PANGKALPINANG, garismerah.web.id – Perusahaan BUMN ternama, PT Timah Tbk, kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan keselamatan kerja demi mengejar target produksi biji timah. Dugaan kelalaian serius ini berujung pada insiden fatal yang merenggut nyawa seorang pekerja tambang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut, tepatnya di Perairan Laut Sampur DU 1556.
Peristiwa naas ini memicu berbagai pertanyaan krusial mengenai komitmen PT Timah dalam menerapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas utama. Redaksi Penababel.web.id dan Redaksi Garismerah.web.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pengawas Tambang (Wastam) Perairan Laut Sampur DU 1556, Herman, pada Rabu (22/07/2026) terkait laka kerja tambang yang menewaskan Arif.
Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (23/07/2026), Herman tak kunjung memberikan respons. Sikap bungkam dari pihak Wastam ini memberi kesan anti media dan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik yang sangat krusial dalam mengusut kasus ini.
Beberapa poin pertanyaan fundamental yang diajukan oleh Penababel.web.id dan Garismerah.web.id adalah sebagai berikut:
Dugaan Tanpa APD: Redaksi memperoleh bukti video yang menunjukkan bahwa alm. Arif tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas pertambangan. Padahal, berdasarkan aturan dan simulasi keselamatan resmi dari PT Timah, setiap pekerja wajib mengenakan APD lengkap. Fakta ini diperkuat oleh foto kejadian yang memperlihatkan kondisi korban meninggal tanpa menggunakan APD.
Verifikasi Standar PIP: Timbul pertanyaan apakah seluruh Ponton Isap Produksi (PIP) yang beraktivitas di Perairan Sampur sudah memenuhi standar verifikasi. Pengamatan di lapangan mengisyaratkan fakta sebaliknya, di mana banyak PIP tidak memenuhi standarisasi minimal yang ditetapkan PT Timah, seperti adanya pagar pengaman keliling, tong sampah, tempat pembuangan oli, box penutup mesin, dan kotak P3K.
Sertifikasi Pekerja: Kuesioner ini juga mempertanyakan keabsahan sertifikasi para pekerja di awal verifikasi perusahaan mitra (CV).
Keterangan Mitra: "Formalitas di Awal"
Di sisi lain, keterangan mengejutkan datang dari berbagai sumber di lapangan yang menceritakan realitas verifikasi kelaikan PIP oleh mitra PT Timah. Seorang pemilik CV yang juga mitra PT Timah membeberkan bahwa standar kelaikan PIP cenderung hanya menjadi formalitas saat verifikasi awal sebelum operasi dimulai, yang seharusnya diawasi ketat oleh Wastam.
"Ketika verifikasi awal, kami CV yang hendak masuk harus memiliki PIP yang layak verifikasi sesuai standarisasi dari PT Timah Tbk, seperti PIP miliki pagar pengaman keliling, box mesin, tempat sampah, tempat oli dan otak kotak P3K nya. Namun setelah berjalan dan lolos verifikasi kelaikan PIP maka tak ada itu yang namanya PIP binaan sesuai verifikasi kelaikan PIP," aku sumber tersebut dalam wawancara dengan Redaksi Penababel.web.id dan Garismerah.web.id, Kamis (23/07/2026).
Sumber ini bahkan melontarkan nada bicara yang menyiratkan keraguan terhadap kualitas sertifikasi penambang. Ia menyebut bahwa proses sertifikasi tidak dipungut biaya, namun juga tidak dibarengi dengan pelatihan khusus yang memadai.
"Pekerja tambang CV kami miliki sertifikasi bang dan itu gratis buatnya. Namun itu hanya lah kertas sertifikasi tanpa ada pelatihan khusus. Kyak gak tau aja abang kalau soal sertifikasi hanya sebuah tulisan yang mengakui bahwa pekerja telah tersertifikasi," sebutnya sembari guyon.
Ia pun menantang pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan guna membuktikan kebenaran dugaannya. "Kalau abang kurang percaya omongan kami, silahkan abang cek kelapangan apakah PIP-PIP kebanyakan memenuhi standarisasi kelaikan verifikasi. Intinya diawal aja sebelum kerja PIP itu lolos sertifikasi kelaikan verifikasi," bebernya menutup pembicaraan.
(Reza Erdiansyah/ Juniar Nanti)


Social Header