KAB BEKASI, garismerah.web.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tertanggal 23 Juli 2026 yang mewajibkan setiap desa peserta Pilkades menyediakan sedikitnya satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis digital.
Penerapan e-voting diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades, sekaligus mendukung terciptanya proses demokrasi yang lebih modern untuk memilih kepala desa masa bakti 2026–2034.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengimbau seluruh calon kepala desa beserta tim pendukung dan masyarakat agar menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika demokrasi dengan mengedepankan persaingan yang sehat serta menghindari praktik politik uang, penyebaran informasi bohong (hoaks), maupun tindakan yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.
"Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa yang harus dilaksanakan secara jujur, adil, damai, dan bermartabat. Seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Asep.
Dengan penerapan teknologi e-voting, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat menjadi contoh penyelenggaraan demokrasi desa yang lebih modern, efisien, dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan kepala desa.
Red


Social Header