Breaking News

Komitmen AKBP Deddy Dwitiya Sikat Tambang Ilegal: Kasus Penampung Ilmenit Desa Jada Bahrin Siap Disidangkan

BANGKA, garismerah.web.id - Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan dan penampungan mineral ilegal di Pulau Bangka terus menemu titik terang. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka resmi melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas perkara dugaan penampungan mineral ilegal kepada Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (9/7/2026).

​Langkah hukum represif ini dilakukan setelah berkas perkara korporasi individu tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah PRP alias Dana.

​Nama Dana sendiri sejatinya bukan figur asing dalam pusaran polemik mineral ikutan di Bangka Belitung. Berdasarkan catatan rekam jejaknya, ia diketahui pernah terseret dalam pusaran kasus pengiriman ratusan karung pasir diduga zircon, yang sempat diamankan oleh jajaran TNI Angkatan Laut (AL) di sebuah gudang kawasan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, beberapa waktu lalu.

​Namun, dalam pelimpahan kali ini, penyidik Unit Tipidter Polres Bangka memproses Dana atas perkara pidana berbeda yang locus delicti-nya berada di bawah yurisdiksi hukum Kabupaten Bangka.

​Perkara ini bergulir berdasarkan laporan resmi dengan nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, tertanggal 9 Desember 2025.

​Tersangka Dana diduga kuat melakukan tindak pidana penampungan dan perdagangan mineral ikutan yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IPR, SIPB atau izin sah lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Peristiwa pidana tersebut terendus aparat pada 8 Desember 2025 di sebuah kawasan perkebunan yang terletak di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

​Dalam penyerahan berkas Tahap II ini, penyidik menyertakan barang bukti rill keperkaraan berupa:

518 karung pasir ilmenit. Total berat bruto keseluruhan mencapai ± 21.645 kilogram (21,6 Ton)

​Demi kepentingan hukum dan menjaga nilai ekonomis barang bukti dari kerusakan, puluhan ton pasir ilmenit tersebut saat ini dititipkan di bawah pengawasan ketat Gudang PT Timah Tbk, Sungailiat, sesuai prosedur operasional standar penegakan hukum.

​Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penuntasan berkas perkara hingga Tahap II ini merupakan bukti nyata ketegasan Polres Bangka dalam menegakkan regulasi tata kelola pertambangan demi meminimalisasi kebocoran pendapatan negara.

​"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan di tingkat kepolisian. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan murni tegak lurus pada peraturan perundang-undangan. Polres Bangka berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu tata kelola pertambangan yang sah," tegas AKBP Deddy Dwitiya Putra saat memberikan keterangan, Kamis (9/7/2026).

​AKBP Deddy menjelaskan, dengan beralihnya status penahanan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka, maka kewenangan penuntutan penuh kini berada di tangan JPU hingga bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri.

​Lebih lanjut, pucuk pimpinan Polres Bangka ini menambahkan bahwa apabila di kemudian hari perkara ini telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), barang bukti sitaan tersebut diupayakan untuk diproses melalui mekanisme lelang negara.

​"Melalui mekanisme lelang resmi, diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pemulihan kerugian negara dari sektor pendapatan bukan pajak. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para pelaku seperti saudara PRP alias Dana, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan aset hasil tindak pidana agar dapat kembali dimanfaatkan oleh negara," pungkas Kapolres Bangka.

Yuniara

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION