Breaking News

Keputusan PN Sungailiat Tak Menahan Terdakwa Kasus Narkotika Tuai Sorotan, Dinilai Berpotensi Keliru dalam Penerapan Hukum

 


SUNGAILIAT, garismerah.web.id – Keputusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa anak berinisial CP dalam perkara dugaan peredaran narkotika terus menuai sorotan publik.

Perhatian masyarakat semakin menguat setelah beredar video yang diduga memperlihatkan terdakwa berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Sungailiat, padahal proses persidangan masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dalam tidak menerapkan penahanan terhadap terdakwa yang didakwa dalam perkara dengan ancaman pidana berat.

Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Intelijen, Oslan Pardede, bahkan telah menyampaikan koordinasi kepada Pengadilan Negeri Sungailiat agar status tidak ditahannya terdakwa dipertimbangkan kembali. Menurut kejaksaan, terdapat kekhawatiran terdakwa dapat melakukan perbuatan yang tidak diinginkan selama proses persidangan masih berjalan.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Sungailiat menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan mutlak majelis hakim yang memeriksa perkara serta mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Sejumlah pihak menilai kewenangan hakim bukan berarti mengesampingkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti yang disebut mencapai lebih dari 5 gram sabu dan pil ekstasi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap terdakwa yang tidak ditahan. Dalam keterangannya kepada media, pihak Pengadilan mengaku tidak dapat menjelaskan siapa yang melakukan pengawasan apabila terdakwa berada di luar tahanan selama proses persidangan berlangsung.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Publik berharap setiap kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum, termasuk hakim, digunakan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta kelancaran proses persidangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari majelis hakim yang menangani perkara mengenai pertimbangan lengkap atas keputusan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Ÿuniara

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION