Breaking News

Berkedok Minyak Goreng, Praktisi atau Pengamat Hukum Wandi, S.H. Angkat Bicara Soal Penggagalan Penyelundupan Timah Belitung

 

TANJUNG PANDAN, garismerah.web.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Pandan pada Jumat (18/7/2026) malam. Langkah tegas aparat penegak hukum ini mendapat perhatian dan tanggapan positif dari praktisi hukum atau pengamat Hukum. 

Salah satu pengacara dan advokat yang aktif di wilayah Pulau Belitung hingga luar Belitung, Wandi, S.H., memberikan pandangan hukumnya terkait pengungkapan kasus ini. Menurutnya, tindakan cepat Unit Tipidter Polres Belitung patut diapresiasi sebagai komitmen nyata dalam menjaga aset daerah dari penjarahan ilegal.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dari Unit Tipidter Polres Belitung yang berhasil mengendus pergerakan ini. Penggagalan ini membuktikan bahwa aparat kita tetap sigap dan jeli di lapangan, meskipun para pelaku terus mencoba berbagai modus operandi baru untuk mengelabui petugas," ujar Wandi, S.H. saat dimintai tanggapannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan bermula saat anggota Unit Tipidter Polres Belitung menghentikan satu unit mobil boks dengan nomor polisi B 9136 YW yang sedang melintas menuju Pelabuhan Tanjung Pandan. Mobil tersebut diduga kuat hendak menyelundupkan bijih timah ke luar daerah melalui jalur laut.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan modus yang terbilang klasik namun rapi: bijih timah tersebut disembunyikan di dalam puluhan kardus minyak goreng merek "Minyakita" demi mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.

Dari hasil pembongkaran sementara yang dilakukan pihak kepolisian, berikut adalah detail barang bukti yang berhasil diamankan:

* Kendaraan: 1 Unit Mobil Boks (No. Polisi B 9136 YW)

* Modus Penyamaran: Dimasukkan ke dalam Kardus Minyak Goreng "Minyakita"

* Jumlah Temuan Awal: 45 Kardus

* Estimasi Berat Total: Kurang lebih 604 Kilogram

Melihat pola kejahatan ini, Wandi, S.H. memberikan statmen hukum yang sangat tegas. Ia menilai modus operandi menyamarkan komoditas tambang dengan kebutuhan pokok seperti minyak goreng merupakan pola lama yang terus berulang dan memerlukan tindakan hukum tanpa kompromi.

"Modus berkedok minyak goreng ini adalah trik klasik yang sengaja memanfaatkan jalur logistik pangan publik demi keuntungan pribadi yang ilegal, Bukan tidak mungkin terjadi suatu saat nanti akan ada modus-modus lain yang juga menggunakan sembako untuk mengelabui petugas. Ini tidak bisa ditoleransi," tegas Wandi, S.H.

Ia juga mendesak agar penyidik tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir atau sopir di lapangan, melainkan harus mengejar hingga ke aktor intelektual di baliknya.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas dari hulu ke hilir. Siapa pemilik barangnya, siapa pemodal di belakangnya, dan ke mana tujuannya harus diusut transparan. Penyelundupan sumber daya alam berskala besar seperti ini merugikan daerah dan negara, sehingga hukuman yang dijatuhkan nantinya harus memberikan efek jera yang maksimal bagi siapa saja yang terlibat," pungkasnya.

Saat ini, satu unit mobil boks beserta seluruh muatannya telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, proses pembongkaran menyeluruh dan penghitungan total berat bersih bijih timah tersebut masih terus berjalan.

Awak media masih terus memantau perkembangan di lapangan dan menunggu konfirmasi resmi selanjutnya dari Unit Tipidter Polres Belitung terkait status hukum sopir, pemilik barang, maupun arah penyelidikan lebih lanjut. 

(Melky/Reza Erdiansyah, SH/Juniar Nanti).

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION