BANGKA BARAT, garismerah.web.id - Sikap bungkam Kapolsek Kelapa IPTU Iskandar menjadi sorotan setelah wartawan berupaya mengonfirmasi informasi terkait dugaan permintaan sejumlah uang dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Jumat 19 Juni 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut bermula dari kegiatan pemeriksaan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam kegiatan tersebut yang dipimpin oleh Ipda Membi, pengurus SPBU bernama Hendara dan seorang pengerit bernama Dandi dibawa untuk dimintai keterangan. Selain itu, satu unit Toyota Fortuner BN 1226 QY dan satu unit Mitsubishi Triton BN 8520 BO turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga menyebutkan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, pihak-pihak yang diamankan sempat berada di Polsek Kelapa untuk dimintai keterangan. Karena itu, Polsek Kelapa dinilai mengetahui proses awal penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Keluarga yang berkaitan dengan perkara tersebut juga mengaku memperoleh informasi adanya dugaan pembicaraan mengenai permintaan sejumlah uang sebesar 400 ( empet Ratus Juta Rupiah) yang dikaitkan dengan proses penanganan kasus. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar keluarga untuk meminta adanya pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian penanganan perkara.
Guna memperoleh informasi yang berimbang, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kelapa IPTU Iskandar. Namun hingga Jumat (19/6/2026), yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
Menurut keterangan wartawan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Kelapa tidak memperoleh respons. Bahkan komunikasi dengan yang bersangkutan disebut tidak lagi dapat dilakukan setelah permintaan klarifikasi terkait perkara tersebut diajukan.
Tidak hanya Kapolsek Kelapa, media juga telah berupaya meminta tanggapan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang disebut menangani perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun keterangan resmi yang diberikan kepada media. Bungkamnya sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses penanganan perkara tersebut semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Padahal, klarifikasi dari pihak-pihak terkait dinilai penting untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, sekaligus menjawab berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah publik.
Sampai berita ini ditayangkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Kelapa, Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, maupun Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung guna memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Yuniara


Social Header