BANGKA, garismerah.web.id — Sumbu konflik di kawasan pertambangan Bangka kembali menyala. Aroma ketidakadilan merebak pasca-insiden pembakaran fasilitas tambang yang menyisakan puing-puing bisu. Menghadapi jalan buntu yang disodorkan oleh pihak otoritas, masyarakat lingkar tambang akhirnya melayangkan ultimatum keras, menolak tunduk pada janji-janji manis yang dinilai hanya mengulur waktu.
Dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar pada Kamis (18/6), koordinator lapangan (korlap) aksi menegaskan bahwa kesabaran rakyat telah mencapai batas nadir. Alih-alih mendapatkan kepastian, warga justru dihadapkan pada "dinding tebal" birokrasi yang terus meminta kelonggaran waktu tanpa tanggal pasti.
Perkara ini bukan sekadar riak kecil, melainkan gunung es dari konflik agraria dan ruang penghidupan yang tak kunjung usai. Secara formal dan terbuka, perwakilan masyarakat mengunci posisi mereka dalam dua poin tuntutan hukum dan sosial yang tidak bisa ditawar lagi:
Warga menuntut pertanggungjawaban hukum secara radikal. Siapa pun aktor intelektual maupun eksekutor di balik aksi pembakaran fasilitas tersebut harus diseret ke meja hijau dan wajib membayar ganti rugi materiil secara penuh.
Masyarakat desa mendesak hak konstitusional untuk bekerja dan mengais rezeki secara legal di atas lahan konsesi IUP PT Timah, tepatnya di bekas Kolong CP TMR yang berada di Blok 53 dan Blok 54.
Masyarakat menilai, memberikan waktu tanpa batas kepada pihak korporasi sama saja dengan menanti fajar di tengah malam buta—sebuah kesia-siaan yang mematikan urat nadi ekonomi dapur mereka. Menolak dininabobokan oleh ketidakpastian yang berlarut-larut, warga desa secara sepihak telah menyusun kalender pergerakan mereka sendiri.
Warning keras telah ditiupkan. Jika hukum formal lambat bergerak memulihkan hak mereka, maka aksi massa di lapangan yang akan berbicara.
"Jadi kalau tuntutan dalam tempo waktu yang tidak dapat ditentukan mereka masih menunda, jujur saja, hari Jumat kami akan merakit ulang (peralatan tambang) dan hari Sabtu kami mulai bekerja. Kami tidak bisa terus menggantungkan nasib pada janji. Kalau ditunggu-tunggu, tidak akan ada kesudahan dan tidak ada kepastian bagi isi perut masyarakat," tegasnya secara eksplisit dan tanpa keraguan.
Melihat tensi yang kian mendidih, perkara ini membutuhkan intervensi darurat dari jajaran direksi PT Timah maupun aparat penegak hukum Polda Bangka Belitung. Di satu sisi, aksi pembakaran adalah delik pidana murni yang merusak iklim investasi dan ketertiban umum. Di sisi lain, desakan warga untuk masuk ke Blok 53-54 adalah jeritan perut yang tidak bisa ditunda dengan lembaran nota dinas.
Jika aparat penegak hukum dan pihak manajemen terus memakai taktik mengulur waktu, maka hari Sabtu ini bisa menjadi pintu gerbang runtuhnya tertib hukum di lokasi tersebut. Skema kemitraan yang legal dan adil harus segera disodorkan sebelum rakit-rakit rakyat mulai beroperasi secara liar dan memicu bentrokan fisik yang lebih berdarah.
Yuniara


Social Header