![]() |
| Rumpon reklamasi laut yang Terbangkalai di pantai pasir kuning |
TEMPILANG, garismerah.web.id - Deretan rumpon beton di Pantai Pasir Kuning, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, tampak berdiri diam di atas tanah yang mulai ditumbuhi semak liar. Sebagian permukaannya retak dimakan cuaca. Benda-benda yang disebut sebagai bagian dari reklamasi tambang laut itu tak pernah benar-benar menyentuh perairan.
Di tengah aktivitas pertambangan timah laut yang terus berlangsung di wilayah DU-1545, keberadaan rumpon yang terbengkalai justru memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat pesisir,
apakah kewajiban reklamasi benar-benar dijalankan atau hanya berhenti pada formalitas administratif?
“Dari awal kami heran kenapa rumpon ini cuma ditaruh di darat,” kata Hasan (54), nelayan Desa Air Lintang yang identitasnya disamarkan, Minggu (26/4/2026).
Hasan mengaku telah bertahun-tahun melaut di perairan Tempilang. Ia masih mengingat ketika rumpon-rumpon beton itu pertama kali didatangkan ke kawasan Pantai Pasir Kuning. Saat itu, masyarakat pesisir berharap struktur tersebut akan dipasang di laut sebagai bagian dari pemulihan habitat ikan pasca aktivitas tambang.
Namun harapan itu tidak pernah benar-benar terwujud.
“Kami sempat percaya ini memang untuk memperbaiki habitat ikan setelah tambang berjalan. Tapi sampai sekarang tidak pernah dipasang ke laut,” ujarnya.
Dalam praktik pertambangan, reklamasi merupakan kewajiban yang melekat pada izin usaha pertambangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan lingkungan secara terencana dan berkelanjutan.
Di wilayah pesisir dan laut, pemulihan tersebut mencakup upaya mengurangi dampak kerusakan ekosistem akibat aktivitas pengerukan dan sedimentasi.
Rumpon merupakan salah satu instrumen yang kerap digunakan untuk membantu pemulihan habitat ikan. Struktur itu dirancang sebagai rumah buatan bagi biota laut setelah ekosistem alami terganggu.
Namun di Tempilang, fungsi itu dinilai tidak berjalan.
Yang terlihat justru tumpukan beton yang dibiarkan menua di daratan.
“Kalau memang untuk laut, kenapa sampai sekarang dibiarkan retak begini?” kata Hasan.
Menurut dia, nelayan selama ini tidak pernah mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme reklamasi dijalankan, termasuk siapa yang bertanggung jawab memasang rumpon tersebut ke laut.
“Kami cuma dengar ada reklamasi. Tapi pelaksanaannya kami tidak pernah tahu,” ujarnya.
![]() |
| Aktivitas Ponton Isap produksi (PIP) diduga mempunyai SILO berdampingan dengan Ponton Selam tidak mempunyai SILO PT. Timah |
Nelayan Air Lintang mengaku mulai merasakan perubahan kondisi laut dalam beberapa tahun terakhir. Air laut disebut menjadi lebih keruh dan hasil tangkapan semakin sulit diperoleh di wilayah tangkap yang sebelumnya produktif.
“Dulu dekat pantai masih banyak ikan. Sekarang kami harus melaut lebih jauh,” kata Hasan.
Perubahan itu berdampak langsung terhadap biaya operasional nelayan kecil. Mereka harus mengeluarkan lebih banyak bahan bakar untuk mencari ikan di lokasi yang semakin jauh dari pesisir.
Dalam kondisi tersebut, reklamasi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk membantu memulihkan ekosistem laut yang terganggu akibat aktivitas tambang.
Namun ketika reklamasi dianggap tidak berjalan maksimal, masyarakat pesisir mulai mempertanyakan keseriusan pemulihan lingkungan di kawasan tambang laut DU-1545.
“Yang kami lihat laut terus diambil, kapal terus bekerja. Tapi pemulihan seperti tidak pernah benar-benar ada,” ujar Hasan.
Bagi nelayan, rumpon yang terbengkalai kini tidak lagi sekadar benda mati.
Ia berubah menjadi simbol tentang pemulihan lingkungan yang dianggap tidak pernah hadir secara nyata di ruang hidup masyarakat pesisir.
Hasan bahkan mulai mempertanyakan kemungkinan bahwa keberadaan rumpon hanya menjadi bagian dari pelaporan administratif semata.
“Kami jadi curiga jangan-jangan ini cuma untuk laporan supaya terlihat ada reklamasi,” katanya pelan.
Pernyataan itu mencerminkan tumbuhnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap implementasi kewajiban reklamasi tambang laut.
Nelayan juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan reklamasi tersebut.
“Kalau memang ada aturan reklamasi, siapa yang memeriksa? Siapa yang memastikan ini benar-benar dipasang ke laut?” ujar Hasan.
Menurut dia, masyarakat selama ini lebih banyak menyaksikan aktivitas produksi dibanding proses pemulihan lingkungan.
Padahal bagi masyarakat pesisir, laut bukan sekadar ruang ekonomi. Laut merupakan sumber kehidupan yang menentukan keberlangsungan keluarga nelayan.
“Kami ini hidup dari laut. Kalau habitat ikan rusak dan tidak dipulihkan, habis semuanya,” katanya.
Menjelang petang, ombak kecil terus memecah bibir Pantai Pasir Kuning. Di belakang garis pantai, rumpon-rumpon beton tetap berdiri diam tanpa fungsi yang jelas.
Benda-benda itu seolah menjadi pengingat tentang jurang antara kewajiban di atas regulasi dan kenyataan di lapangan.
Di Air Lintang, kritik terhadap reklamasi kini mulai disampaikan lebih terbuka oleh nelayan.
Mereka tidak lagi hanya berbicara soal jaring yang rusak atau hasil tangkapan yang menurun.
Mereka mulai mempertanyakan tanggung jawab ekologis dari aktivitas tambang laut yang terus berjalan di ruang hidup mereka.
“Kalau reklamasi memang ada. Kenapa laut kami tetap seperti ditinggalkan?” tutup Hasan dengan penuh rasa kecewa.
Penulis: Belva Al Akhab & Yuniara



Social Header