Breaking News

Aktivitas Penggorengan Dan Peleburan Milik Bos Asu Di Selindung Tidak Memiliki Izin Dan Berada Di Jantung kota

PANGKAL PINANG, Garis Merah - Tak jauh dari jantungnya Kota Pangkalpinang ternyata ada sebuah fenomena yang dapat dikatakan tak lazim dimana terdapat sebuah gudang penggorengan timah dan penggilingan batu timah yang ternyata merupakan milik "Asu" Bos ternama dan bisa dibilang terkenal di tingkat Polres Pangkalpinang. 

Nampak terlihat dari kejauhan, gudang seperti biasa saja dan tiada aktifitas sama sekali walau terlihat keluar asap hitam yang menjulang keatas awan. Hal ini menjadi perhatian tim media penababel.web.id. ketika ditelusuri lebih dalam ternyata lokasi gudang yang beralamat di Jalan Fatmawati No. 1 Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang merupakan aktifitas penggoreng timah dan sekaligus tempat peleburan biji timah yang telah lama berjalan tanpa Izin resmi dari dinas terkait dan juga bukan merupakan mitra PT Timah Tbk. 

Tak hanya soal perizinan saja namun ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian khusus bagi APH, Satgas, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang serta Provinsi, Dinas UMKM dan Dinas Perizinan Satu Pintu.

Aktifitas milik bos asu tersebut berada tak jauh dari Jantung Kota Pangkalpinang dan dekat dengan pemukiman penduduk. Hrusnya usaha milik bos asu tersebut yang terbilang ilegal dan bisa dikatakan usaha industri ilegal berada di Jalan Ketapang Kota Pangkalpinan dan bisa jadi bila terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran akibat lalai maka dampak bisa merambah ke rumah warga sekitar. 

Catatan Khusus 

1. Terlepas Usaha milik Asu ada izin oss maka KBLI seperti apa yang diterapkan mengingat KBLI Usaha Pertambangan tidak tercantum secara spesifik. 

2. Proses penapisan didalam OSS seperti apa dan apakah sudah di setujui proses penapisan dari Dinas UMKM dan dasarnya sehingga disetujui

3. PT Timah Tbk hanya mengeluarkan izin gudang peleburan dan penggorengan di Pos Pam milik PT Timah

4. Satgas dan APH harus segera proses hukum Bos Asu sesuai uu minerba dan aturan hukum yang berlaku

5. Jika aktifitas Asu dikatakan ada izin dari Satgas Nanggala maupun Halilintar maka dasar hukum seperti apa dan apakah ada intruksi resmi dari Presiden yang mengharuskan Satgas memberi izin tersebut. 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim penababel.web.id yang terhubung kebeberapa media tim masih berusaha melakukan konfirmasi ke dinas terkait dan masih menunggu hak jawab dari Bos Asu. Dilarang Copas/Plagiat karena diatur dalam UU Hak Cipta dan UU Ite dan bila melanggar dikenakan sanksi. 

(Reza Erdiansyah, SH dan Tim Garis Merah)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION