Breaking News

Ketua RJN Bekasi Raya Kirim Papan Bunga ke KPK, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi



Aksi Simbolik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Kabupaten Bekasi, Garis Merah - Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mengambil langkah simbolik dengan mengirimkan papan karangan bunga kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto. Aksi tersebut berisi pesan tegas agar penegakan hukum terhadap dugaan kasus suap *(fee)* ijon proyek di Kabupaten Bekasi dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.

Dalam pesan yang disampaikan, *Hisar* menegaskan pentingnya penindakan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif yang menerima aliran dana dari pihak swasta.

Peran RJN dalam Mendorong Transparansi Publik

Sebagai representasi elemen jurnalis, RJN Bekasi Raya menilai bahwa praktik ijon proyek merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. *Hisar Pardomuan* menekankan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah.

“Jika proyek sudah ‘dibeli’ sebelum proses tender, maka kualitas pekerjaan berpotensi dikorbankan. Ini berbahaya bagi masyarakat dan merusak sistem,” tegasnya.

Momentum Aksi dan Sorotan Publik

Aksi pengiriman papan bunga ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya sorotan publik terkait dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut menjadi simbol dorongan moral agar aparat penegak hukum segera bertindak secara profesional dan transparan.

Desakan ke KPK dan Aparat Penegak Hukum

RJN Bekasi Raya secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terkait praktik ijon proyek. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada satu pihak, tetapi menjangkau seluruh aktor yang terlibat dalam rantai praktik tersebut.

Selain itu, RJN Bekasi Raya juga meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah administratif tegas dengan mencopot aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menerima aliran dana tidak sah.

Dampak dan Implikasi: Krisis Kepercayaan Publik dan Kualitas Pembangunan

Praktik ijon proyek dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selain berdampak pada integritas aparatur, praktik ini juga berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan karena adanya intervensi kepentingan sejak tahap awal proyek.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak-pihak yang terbukti terlibat diharapkan menyampaikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.

Perspektif Hukum: Analisis PSHAB dan Praktisi Hukum

Direktur PSHAB (Pusat Study Hukum Advokasi Bhagasasi) yang juga Managing Director *HANI SYS* Law Firm and Partner menilai bahwa praktik ijon proyek masuk dalam kategori serius tindak pidana korupsi karena mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.

Menurutnya, pola ijon proyek menunjukkan adanya perjanjian terselubung antara pihak pemberi dan penerima sebelum proses resmi pengadaan berlangsung.

“Secara yuridis, praktik ijon proyek dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena mengganggu prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fair competition dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum perlu menggunakan pendekatan *follow the money* untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Penanganan kasus seperti ini tidak boleh parsial. Harus ditelusuri aliran dananya secara komprehensif agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus: Jejak OTT KPK dan Dugaan Aliran Dana

Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap Bupati Bekasi nonaktif, *Ade Kuswara Kunang,* pada Desember 2025. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan diduga menerima aliran dana sebesar Rp11,4 miliar dari pihak swasta untuk memuluskan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut semakin memperkuat urgensi pengusutan menyeluruh terhadap dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan berbagai pihak.

Dorongan Kolektif untuk Tata Kelola Pemerintahan Bersih

Aksi pengiriman papan bunga oleh Ketua RJN Bekasi Raya menjadi simbol kuat dorongan masyarakat sipil terhadap penegakan hukum yang transparan, adil, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Bekasi.


(Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION