Breaking News

IB Jika Terbukti Lakukan Pemerasan Bisa dikenakan Pasal 482 KUHP Baru

 


PANGKALPINANG, Garis Merah - Terkait viralnya pemberitaan oknum wartawan IB yang menyalahi profesinya dengan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Dinas PUPR Bateng Tengah, Fani Hendra Saputra sudah mencoreng profesi jurnalis. Dimna menurut Fitriadi, SH., MH selaku Kuasa Hukum Fani ketika dikonfirmasi pada Selasa (17/03/2026) mengatakan profesi Jurnalis/wartawan/Reporter merupakan profesi yang sangat mulia dan harusnya memberikan edukasi yang baik bagi semua kalangan bukan sebaliknya. 

"Profesi jurnalis/wartawan/reporter itu sangat mulia dan harusnya memberikan edukasi yang baik bukan sebaliknya yang dilakukan oleh IB yang telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan menjadikan data LHKPN klien saya sebagai senjata," kata Fitriadi. 

Fitriadi juga menyebutkan jika sekarang ini laporan di Polres Pangkalpinang masih bersifat Lapdu

"Saat ini laporan klien saya masih bersifat lapdu. Namun dipastikan dan serahkan sepenuhnya kepada Polres Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya. 

Ketika disinggung mengenai bukti pemerasan, Fitriadi mengungkapkan ada 13 item. 

"Bukti pemerasan ada 13 item dalam bukti chat WA dan didalamnya ada bukti transferan sejumlah uang," bebernya. 

Lebih lanjut dijelaskan, IB bisa dikenakan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman diatut dalam Pasal 482 KUHP Baru bila terbukti sah melakukan.

Berikut ini bunyi Pasal 482 KUHP Baru :

Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Sementara itu, Kasie Humas Polres Pangkalpinang, Ipda Tedi Asikin ketika dikonfirmasi sudah mengetahui perihal laporan tersebut. 

"Ya pak kita sudah mengetahui laporan tersebut namun saya minta waktunya dulu ke Kasie Pidum untuk detail lebih lanjutnya," kata Ipda Tedi Asikin. 

(Niara/Gama).

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION