JAKARTA UTARA, Garis Merah - Aparat dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara. Seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan saat penggerebekan yang dilakukan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat-obatan terlarang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 1.360 butir obat keras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan secara ilegal tanpa izin resmi. Pelaku tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dan langsung diamankan beserta barang bukti.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menggerebek lokasi dan menangkap pelaku.
“Pelaku diduga kuat telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras ilegal ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan undang-undang kesehatan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi obat keras tanpa resep dokter karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum.
N.S



Social Header