PEMALI, Garis Merah - Publik kembali mempertanyakan ucapan atau klarifikasi dasar regulasi seperti apa sehingga Departement Head Corporate Communication PT TIMAH (Persero) Tbk, Anggi Siahaan di media penababel.web.id pada Rabu (13/05/2026) yang mengatakan jika aktivitas operasional penambangan yang dilaksanakan CV TMR merupakan kegiatan legal sebagai mitra usaha PT TIMAH di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dan memiliki legalitas berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah sebagai pemilik IUP di kawasan tersebut.
Sedangkan pada Tanggal 28 November 2025 PT Timah Tbk yang ditandatangani oleh Departement Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk oleh Ispandi (20906203) melayangkan surat penolakan kepada CV Tiga Bersaudara yang isinya seperti dibawah ini :
Menanggapi Surat Permohonan Saudara Nomor: 64/TK/TS/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025, perihal Permohonan Surat Perintah Kegiatan Penambangan atas nama PJO M Nizam di daerah Air Lampur, Desa Pemali, DU.1517 dengan ini kami sampaikan bahwa, surat Permohonan Surat Perintah Kegiatan Penambangan yang Saudara ajukan tidak dapat kami penuhi untuk proses penerbitan SPKP untuk daerah tersebut, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. lokasi yang dimaksud berada di dalam Layout dan RK TS 1.002 CV. Putra Tonggak Samudera.
2. Lokasi yang dimaksud rawan terhadap kegagalan lereng, dikarenakan lereng tambang yang curam dan undercutting.
Demikianlah Surat Pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Dengan adanya bukti surat penolakan tersebut maka secara keseluruhan bisa dikatakan lahan pondi merupakan lahan lereng dan jika emang betul adanya SPK CV TMR maka publik meminta bukti surat terlampir didalam pemberitaan.
Tak hanya itu, sumber internal juga mengatakan jika lahan pondi merupakan lahan primer yang artinya hanya PT Timah Tbk yang boleh mengelolah penambangan.
"Itu lahan primer dan hanya PT Timah yang bisa kelola dan CV tidak bisa melakukan penambangan. Apalagi belajar dari kesalahan ada korban meninggal akibat tertimbun longsor dan bisa jadi kejadian ini terulang kembali mengingat lahan yang lereng dan under cutting," sebut sumber internal yang juga mantan dari pengawas.
Jika emang kebijakan penambangan jatuh kepada CV TMR maka ada beberapa poin yang menjadi pertanyaan publik :
1. Bukti legalitas SPK dan dasar regulasinya SPK seperti apa?
2. Jika merasa mitra PT Timah Tbk kenapa harus ada pengawalan dari anggota Yonif TP 946/DM terhadap aktifitas CV TMR?
3. Lahan yang dikerjakan merupakan
DU.1517 apakah berbeda RK pengajuan dengan CV Tiga Saudara? Dan apakah lahan pondi bukan lahan yang penuh lereng yang berbahaya?
4. Apakah para pekerja tambang yang sepenuhnya merupakan orang CV TMR sudah memiliki sertifikat K3?
Catatan Redaksi : Dilarang Copas/Plagiat karena dilindungi UU Hak Cipta dan UU ITE)
(Reza Erdiansyah, SH/Patria SH/R.Chris, SH/Niara).


Social Header