BANGKA BARAT, Garis Merah - Oknum wartawan Irvan Bastian (IB) yang saat ini viral di kalangan media online terkait pelaporan terhadap dirinya yang terlibat pidana pemerasan terhadap Kadis PUPR Bangka Bangka Tengah, pada Kamis (19/03/2026) ketika dikonfirmasi oleh redaksi garismerah.web.id mengenai perihal kebenaran laporan tersebut malah melakukan pemblokiran terkesan menghindar.
Dalam WA tersebut di no 08218**75*03 berbunyi
"Izin pak Bastian, Saya Yuni Zizi dari media garis merah. Apakah benar anda telah melakukan pemerasan terhadap kadis pupr bangka tengah dan saat ini telah melaporkan kepolres pangkal pinang," pesan singkat yang dikirimkan ke saudara IB.
Namun sayang pesan terakhir ketika redaksi mengirimkan link berita . https://www.garismerah.web.id/2026/03/ib-jika-terbukti-lakukan-pemerasan-bisa.htmlIB langsung blokir nomor salah satu redaksi garismerah.web.id.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan oknum wartawan IB yang menyalahi profesinya dengan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Dinas PUPR Bateng Tengah, Fani Hendra Saputra sudah mencoreng profesi jurnalis. Dimana menurut Fitriadi, SH., MH selaku Kuasa Hukum Fani ketika di konfirmasi pada Selasa (17/03/2026) mengatakan profesi Jurnalis/wartawan/Reporter merupakan profesi yang sangat mulia dan harusnya memberikan edukasi yang baik bagi semua kalangan bukan sebaliknya.
"Profesi jurnalis/wartawan/reporter itu sangat mulia dan harusnya memberikan edukasi yang baik bukan sebaliknya yang dilakukan oleh IB yang telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan menjadikan data LHKPN klien saya sebagai senjata," kata Fitriadi.
Fitriadi juga menyebutkan jika sekarang ini laporan di Polres Pangkalpinang masih bersifat Lapdu
"Saat ini laporan klien saya masih bersifat lapdu. Namun dipastikan dan serahkan sepenuhnya kepada Polres Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Ketika disinggung mengenai bukti pemerasan, Fitriadi mengungkapkan ada 13 item.
"Bukti pemerasan ada 13 item dalam bukti chat WA dan didalamnya ada bukti transferan sejumlah uang," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, IB bisa dikenakan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman diatut dalam Pasal 482 KUHP Baru bila terbukti sah melakukan.
Berikut ini bunyi Pasal 482 KUHP Baru :
Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sementara itu, Kasie Humas Polres Pangkalpinang, Ipda Tedi Asikin ketika dikonfirmasi sudah mengetahui perihal laporan tersebut.
"Ya pak kita sudah mengetahui laporan tersebut namun saya minta waktunya dulu ke Kasie Pidum untuk detail lebih lanjutnya," kata Ipda Tedi Asikin.
(Niara/Yuni Zizi).




Social Header