Breaking News

Imigrasi Bekasi Buka Suara Soal KITAS WN Korea, Tegaskan Prosedur Sah



KOTA BEKASI, Garis Merah - Kantor Imigrasi Bekasi memberikan klarifikasi resmi sebagai hak jawab atas pemberitaan terkait proses perpanjangan KITAS Warga Negara Korea Selatan berinisial KD yang sebelumnya menjadi sorotan publik di Bekasi. Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 6 Mei 2026.

Penjelasan Resmi Imigrasi

Dalam keterangan tertulisnya, pihak Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses keimigrasian yang dilakukan telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai kesesuaian prosedur administratif dalam perpanjangan izin tinggal KD.

Asas Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Imigrasi menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip praduga tidak bersalah, di mana setiap individu yang sedang dalam proses hukum tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht )

Oleh karena itu, proses administrasi keimigrasian tidak serta-merta dihentikan hanya karena adanya laporan hukum yang masih berjalan.

Asas ini menjamin keadilan serta perlindungan hak asasi setiap orang,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.

Status Izin Tinggal dan Prosedur Administrasi

Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa WNA berinisial *KD* telah mengajukan proses izin tinggal melalui mekanisme yang sah, termasuk melalui sistem *Bridging Visa* sesuai prosedur Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, ditegaskan bahwa proses administrasi keimigrasian yang diberikan tidak menghapus atau menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian, termasuk di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Kewajiban WNA Selama Proses Hukum

Dalam klarifikasi tersebut, Imigrasi juga mengimbau seluruh Warga Negara Asing untuk tetap menjaga keabsahan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia, termasuk ketika menghadapi proses hukum.

Apabila terjadi pelanggaran berupa overstay, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp1.000.000 per hari. Bahkan, jika melebihi 60 hari, dapat berujung pada tindakan deportasi.

Penegasan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur

Pernyataan resmi ini muncul sebagai respons atas pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan prosedur keimigrasian di wilayah Bekasi.

Imigrasi menegaskan bahwa proses yang dilakukan terhadap *KD* telah sesuai dengan ketentuan administratif dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Redaksi

Hak jawab ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan informasi publik serta memastikan bahwa setiap pemberitaan tetap berlandaskan prinsip keberimbangan dan akurasi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemisahan antara proses hukum pidana dan administrasi keimigrasian merupakan hal yang fundamental, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak individu tanpa mengabaikan penegakan hukum yang sedang berjalan.


(Red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION